Tanjungpinang, Kepri- Beritainvestigasi.com Dilansir dari sempadan pos, seorang pengusaha berinisial D yang berencana membuka usaha kafe di Kota Tanjungpinang mengelabui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat dengan mengirim surat untuk menebang beberapa pohon di Jalan Engku Putri. Tujuannya adalah untuk memperluas area usahanya.
Penebangan pohon ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, melalui Kabid Perkim, Farid. Pada 20 Juni lalu, Perkim menebang ranting yang menghambat jalan raya serta pohon-pohon yang sudah mati.
“Kami juga menebang beberapa pohon tua yang sudah mati karena khawatir akan tumbang. Pohon yang di atas fasilitas umum kami tebang karena menghambat drainase dan akarnya sudah merusak jalan,” jelas Farid, Selasa (25/6/24).
Farid juga menegaskan bahwa penebangan pohon penghijauan di tepi jalan harus diikuti dengan penanaman ulang. Dia menyatakan bahwa rencana penanaman ulang akan segera dilakukan.
Namun, penebangan pohon di depan ruko yang diduga akan dibangun kafe oleh pengusaha tersebut menimbulkan kontroversi. Pembangunan kafe yang sudah permanen tersebut diduga tidak memiliki izin dan melibatkan fasilitas umum tanpa memperhatikan tetangga sekitar.
Dalam situasi ini, peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat penting untuk menertibkan pengusaha yang melanggar aturan.
Hingga berita ini ditulis, pengusaha D tidak dapat dihubungi oleh pihak media.
(A.Ridwan)














