Penyalahgunaan Dana Insentif Nakes, Kejari Bintan mulai menyelidiki Puskesmas Sungai Lekop dan Tambelan

Bintan, Kepri1917 Dilihat
Ket : Kejari Bintan Mulai menyelidiki Penyalahgunaan Dana Pencairan insentif tenaga Kesehatan di Puskesmas Sungai Lekop dan Puskesmas Kec. Tambelan 

Bintan-Beritainvestigasi.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sedang menyelidiki Penyalahgunaan Dana pencairan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di  Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan.

“Sudah ada 18 nakes yang bertugas di Puskesmas Sei Lekop serta 1 nakes di Puskesmas Tambelan yang dimintai keterangan,” Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana di Toapaya, Rabu (24/11) siang.

I Wayan menjelaskan untuk modus ada nakes yang bekerja selama 7 hari namun dibayarkan insentifnya full 14 hari. Lebih pencairan itu katanya, dikumpulkan untuk dibagikan kembali.

“Modusnya seperti itu, dikumpulkan baru dibagikan. Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat tapi nyatanya semua dapat,” ungkapnya.

I Wayan menjelaskan Hasil pemeriksaan, untuk di Puskesmas Sei Lekop ada insentif sebesar Rp 100 juta yang pencairannya fiktif dari total insentif Rp 400 juta. Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta.

“Secara keseluruhan insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710 dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 2021 3.133.052.063,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *