Penyebab Gaji dan Tunjangan Belum Dapat Dibayarkan, Karena APBD-P Rohil Belum Ditanda Tangani

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com.  Persoalan gaji Honorer serta tunjangan Pegawai yang tak kunjung dibayarkan beberapa bulan terakhir, menjadi polemik bahkan dipolitisasi untuk menjatuhkan nama Calon Bupati Petahana, Afrizal Sintong.

Dengan tegas Paslon Bupati Incumben, Afrizal Sintong mengungkapkan, akar persoalan dan penyebab belum dibayarkannya gaji Tenaga Honorer maupun tunjangan Pegawai dan tunjangan P3K, dikarenakan Plt. Bupati belum menandatangani APBD Perubahan.

“Hingga segala jenis kegiatan belum bisa dibayarkan, karena Plt. Bupati belum menandatangani APBD Perubahan. Padahal, APBD Perubahan telah kita sahkan dan telah diverifikasi oleh Provinsi dan telah turun ke Rohil,” ungkap Afrizal Sintong, saat gelar Kampanye Dialogis di Bagan Punak Pesisir, pada Minggu, (17/11/2024) malam.

Usai di verifikasi oleh Provinsi turun kembali ke Rohil, APBD Perubahan itu kemudian harus ditandatangani oleh Plt Bupati.

“Kalau belum diteken maka tidak dapat dijalankan. Ini tak boleh dipolitisasi, uang kas kita ada hampir Rp. 1 triliun, namun saat ini tidak diteken oleh Plt. Bupati. Setelah saya masuk tanggal 25 baru bisa saya tandatangani dan tanggal 28 baru bisa kita bayarkan baik gaji honorer, tunjang pegawai maupun tunjangan P3K,” paparnya.

Afrizal Sintong juga mengaku tak paham dengan pernyataan Plt. Bupati di beberapa media sosial maupun media online.

“Kalau ada kesalahan dalam APBD Perubahan ini tentunya tidak akan turun dari provinsi karena telah diverifikasi oleh bagian hukum provinsi. Ini merupakan kepentingan masyarakat Kabupaten Rohil bukan kepentingan saya, jangan ini dijadikan bahan politisasi,” terangnya.

Selama ini tambah Afrizal Sintong, dirinya sengaja diam agar APBD Perubahan ditandatangani oleh Plt Bupati. Namun hal tersebut semua sia-sia.

“Selama ini sengaja saya diam, namun semua sia-sia dan semua yang saya ucapkan dapat saya pertanggungjawabkan. Saya sangat prihatin kepada masyarakat kita yang hingga saat ini belum menerima gaji,” pungkasnya.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *