Peras Warga, Satreskrim Polres Pelalawan Ciduk 4 Oknum DLHK Riau dan 1 Oknum KPH Sorek

Pelalawan1573 Dilihat

Pelalawan, Riau – Beritainvestigasi.com. Kabar tak terpuji datang dari Kabupaten Pelalawan, Riau, Pasalnya, Team Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan 4 (empat) Oknum DLHK Riau dan 1 (satu) orang Oknum KPH Sorek yang diduga melakukan Tindak Pidana (TP) pemerasan dan/atau pungli terhadap pemilik alat berat di Rumah Makan Sop Tunjang Jalan Koridor RAPP, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (18/07/2022).

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, SI.K, M.H saat konferensi pers mengatakan, ke empat pelaku ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat yang bernama Dika Tarigan di KM 90 Kecamatan Langgam. Minggu (17/07/2022) dengan meminta uang sebanyak Rp. 40 juta.

Karena merasa tidak sanggup, Dika Tarigan menjanjikan hanya sanggup membayar sebesar Rp.15 juta,tapi pada saat itu korban hanya membawa uang kontan sebesar Rp.4 juta dan sisanya di janjikan akan diberikan hari Senin tanggal 18/7/2022, namun karena merasa terancam korban melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelalawan.

Mendapatkan laporan dari korban, team Opsnal Reskrim Polres Pelalawan, Senin, melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekitar pukul 16:30 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap HS dan B yang berada di dalam mobil dan ditemukan uang sebesar Rp. 5 juta. Sementara di dalam rumah makan sop tunjang berhasil diamankan G dan T, kemudian keempat tersangka di gelandang ke Mapolres Pelalawan.

“Keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang Tipikor pasal 12 huruf E dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” terang AKP. Nur Rahim dihadapan Awak Media. (Hendron Sihombing/Tim P).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *