Perkara SDN 01 MHU Tergugat Tidak Beralasan dan Tidak Punya Bukti Surat yang Kongkrit

Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com Pengadilan Negeri Ketapang gelar Sidang Perkara nomor:36/Pdt.G/2024/PN Ktp, terkait gugatan Surya Edi Melawan Dinas Pendidikan sudah memasuki tahap pembuktian. Kamis (05/09/2024).

Menurut Jakarianto, S.H Kuasa Hukum Surya Edi, bahwa bukti-bukti yang diajukan pihaknya sangat lengkap, hingga 21bukti dari 18 item yang diajukan. Sedangkan bukti yang diajukan oleh pihak lawan yakni Tergugat 1(Dinas Pendidikan) dan tergugat 2(SDN 01 MHU) hanya 15. Namun Jaka menilai bukti surat yang disampaikan pihak tergugat tidak beralasan dan tanpa bukti surat yang sah.

” Dari 15 bukti yang disampaikan oleh pihak tergugat tidak ada alasan dan tidak ada bukti surat. Sedangkan kita sejak dari awal semua sudah kita urus, jadi bukti-bukti kita sudah cukup yang membuktikan bahwa kita memang memiliki dan menguasai objek tanah yang di pinjam pakai oleh Dinas untuk membangun sebagian bagunan gedung sekolah, ” tutur Jakarianto saat diwawancarai usai persidangan.

Jakarianto, SH Kuasa Hukum Surya Edi saat diwawancarai usai persidangan (05/09/2024) 

Lanjut Jaka membeberkan bahwa pihaknya dapat membuktikan kalau segala surat yang dimiliki sudah sangat kuat, termasuk pajak bumi dan bangunan(PBB), SKT bahkan surat pengakuan dari pihak Dinas sendiri, yang mana Dinas masa kepala Dinas Drs. Jailin sudah ada surat rekomendasi dan pengakuan bahwa menyatakan” Ada sebagian tanah warga yang mengenai bangunan gedung sekolah“, sehingga di sepakati untuk melakukan ganti rugi, namun karena tidak sesuai dengan kesepakatan, pembayaran nya tertunda.

Pada masa kepala Dinas dijabat oleh Dr Ucup Supriatna juga sudah dianggarkan pembayaran nya untuk SDN 01 MHU yang dapat dibuktikan adanya Dokumen Pengguna Anggaran(DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023, untuk penyelesaian pembayaran atas tanah yang dipinjam pakai dimana telah dibangun gedung Sekolah SDN 01 yang beralamat di Desa Sei Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Oleh karena itu, Jaka berharap segala bukti yang di tunjukan menjadi pertimbangan dan penilaian majelis hakim yang nanti akan memutuskan bahwa tanah tersebut memang sah milik ahli waris dari kliennya.

“Tanah tersebut adalah milik klien kami, Surya Edi bin Godang Iskandar bin Abdul Kadir, yang dipinjam oleh Dinas sejak tahun 1952,” tutup Jaka.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *