
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang saat menggelar sidang perdata dengan perkara nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp
Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com Pengadilan Negeri Ketapang menggelar Sidang Tuntutan, terkait Perkara nomor:36/Pdt.G/2024/PN Ktp, gugatan perdata Surya Edi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. Kamis(08/08/2024).
Sebelumnya pada tanggal 25/08 /2024 lalu telah dilaksanakan sidang mediasi, di mana masing-pihak baik penggugat maupun tergugat menyampaikan usulan, namun pihak tergugat tidak menunjukan itikat baiknya, sehingga proses harus dilanjutkan. Hal tersebut diungkap Penasehat Hukum Surya Edi, Jakarianto, S.H.
“Saat penyampaian resume pada sidang yang lalu mereka tidak ada itikad baik nya, sehingga mediasi gagal dan harus dilanjutkan ke proses selanjutnya,” ungkap Jakarianto.

Surya Edi didampingi Penasehat Hukum, Jakarianto, S.H sebagai penggugat
Menurut Jaka, bahwa pihaknya telah menyiapkan segala bukti atas kepemilikan lahan/tanah, yang mana tanah milik klien nya yang telah dipinjam pakaikan kepala Dinas untuk pembangunan Gedung Sekolah SR sejak tahun 1952.
“Tanah tersebut adalah milik klien kami, Surya Edi bin Godang Iskandar bin Abdul Kadir, yang dipinjam oleh Dinas sejak tahun 1952. Sebelumnya pihak Dinas sempat dua kali menganggarkan pembayaran namun tidak terealisasi. Di tahun 2023 dianggarkan kembali pembiayaan untuk SDN 01 MHU dan SDN 10 Tempurukan Muara Pawan dengan pagu sebesar 700 juta rupiah dan masing masing Sekolah mendapat pembiayaan 350 juta rupiah, “ujar Jaka.
Jaka menambabkan, pada saat sidak pembuktian pihaknya akan membeberkan semua bukti yang dimiliki.
” Nanti pembuktian akan kita buka dalam persidangan berikut, ” tutupnya.

Kuasa hukum tergugat
Pada sidang tuntutan Surya Edi hadir bersama penasehat hukumnya Jakarianto, S.H, sedangkan pihak tergugat 1 yakni Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Ucup Supriatna dan tergugat 2 Kepala SDN 01 MHU Abdul Zakir, hanya diwakili oleh dua orang penasehat hukum nyanya, Andry Novianto, S.H dan Walijah, S.H dari biro hukum Pemda Ketapang.
Kemudian dalam persidangan Hakim bersama Masing-masing pihak menyepakati jadwal tahapan persidangan sesuai tanggal kalender, serta menyampaikan kalau untuk tuntutan dan eksepsi disampaikan melalui E-Court. Dan batas waktu upload adalah pukul 14.00 wib pada jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu, hingga berita ini masuk ke meja redaksi pihak tergugat belum dapat dimintai keterangan.
Red









