Plt Bupati Rohil Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Banjir di Kota Bagansiapiapi

Riau, Rohil560 Dilihat

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com  – Tingginya intensitas hujan dalam beberapa hari ini, menyebabkan Kota Bagansiapiapi dan sekitarnya di Kecamatan Bangko mengalami banjir sehingga menyebabkan ratusan rumah warga dan ruas jalan tergenang banjir.

Demikian disampaikan Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Sulaiman saat meninjau banjir di sekitaran pemukiman warga Kelurahan Bangan Punak, Sabtu (05/10/2024) di Jalan Kecamatan  Kelurahan Bagan Punak, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

“Hari ini Kita bersama Forkopimda dan BPBD meninjau banjir di sekitar Kelurahan Bagan Punak dan berapa titik banjir lainnya. Sampai hari ini banjir sudah meluas karena hujan semalam sampai pagi tadi hingga banyak rumah dan ruas jalan yang sudah tergenang air,” kata H. Sulaiman.

Lanjutnya, saat ini mereka bersama Kapolres dan Dandim 0321 Rohil serta BPBD akan terus melakukan koordinasi terkait penanggulangan banjir ini. Sebelumnya, kemarin pada tanggal 1 dan 2 Oktober mereka juga sudah melakukan peninjauan dan menurunkan alat berat untuk membersihkan saluran pembuangan, namun karena hujan terus, alat excavator tidak dapat bekerja.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang terdampak banjir untuk selalu waspada terhadap binatang melata dan berbisa lainnya yang mungkin naik ke dalam rumah.

Selain itu, diharapkan masyarakat tetap terus waspada terhadap penularan wabah Malaria karena saat ini Rokan Hilir juga dilanda wabah Malaria, dikhawatirkan dengan banyaknya genangan air, nyamuk dapat berkembang dengan cepat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap hewan liar dan berbisa di masa banjir ini. Selain itu, ada juga nyamuk malaria yang saat ini sedang mewabah di Rohil,” ungkapnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini jika banjir terus melanda dan meluas, Kita bersama TNI-Polri serta BPBD dan Dinas Sosial akan melakukan apel siaga banjir untuk penanggulangan banjir,” pungkasnya.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *