Polemik Paket 132 Milyar, BP2JK Pokja 62 Wilayah II Kalbar diwarnai silang pendapat

 

Ket photo: Pertemuan antara DPN Lidik Krimsus,forum wartawan dan Lsm bersama pihak BP2JK Pokja 62 wilayah II, silang pendapat.

Kalbar-BeritaInvestigasi.Com, Hearing pertemuan yang dijadwalkan oleh  Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) terkait paket ruang jalan menuju  standar Sekadau tebelian  yang ditenderkan secara online oleh pokja 62 wilayah II, diketuai Yunus diduga terindikasi cacat hukum, sementara ketua Pokja 62 wilayah II Kalbar tidak hadir dikabarkan sakit.

Hadir dalam pertemuan tersebut DPN Lidik Krimsus RI, Forum wartawan, dan perwakilan Lembaga Swadaya masyarakat Kalimantan barat yang diketuai safrudin Delvin. Sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya oleh saudara Adi Hendarsa dikabarkan telah pensiun.

Kedatangan rekan-rekan DPN Lidik Krimsus RI, Forum wartawan dan perwakilan Lsm disambut baik oleh Kabalai Bapak Antonius Widyatmoko didampingi Ir Indad. Dalam pertemuan tersebut klarifikasi terkait berita yang beredar prihal paket 132 milyar pembangunan ruas jalan menuju standar Sekadau tebelian yang ditenderkan secara online di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kalimantan barat oleh Pokja 62 wilayah II terindikasi diduga cacat hukum sangat disayangkan karena saudara Yunus selaku ketua Pokja tidak hadir.

DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga Adi Normansyah mengatakan, evaluasi terkait jaminan penawaran, adanya perubahan jadwal sementara  jaminan penawaran masa berlaku hanya 120 hari. Sementara  jika jaminan tidak sesuai penyedia jasa akan digugurkan di awal evakuasi sementara dalam proses itu tidak mendapatkan undangan.

“Anehnya salah satu penyedia jasa PT.Sinar Arenka Setia Maju mendapatkan undangan klarifikasi dan di koreksi aritmatik dan membuat pernyataan kesanggupan berkerja Serta  dianggap bersedia melakukan pekerjaan sesuai item pekerjaan terkoreksi. Aartinya PT.Sinar Arenka telah lulus tahapan seleksi admistrasi terkait dukungan alat serta personil yang di syaratkan maupun jaminan penawaran sesuai tahapan evaluasi,” Ujar Adi normansyah.

Menurut Adi normansyah bahwa penilaian evaluasi harusnya dimulai dari evaluasi  administrasi  mulai dari  dukungan alat kesanggupan menghadirkan alat dan personil maupun jaminan penawaran jika tidak sesuai PT.Sinar Arenka setia maju gugur di awal. Dan tidak perlu mengikuti tahapan evaluasi teknis seperti koreksi aritmatik harga, jika ada ketimpangan sangat membuang waktu jika evaluasi yang dilakukan demikian. Sehingga harus merubah jadwal sampai 6 kali  perubahan ini di karena ada nya keputusan dari evaluasi  kementrian Pu Pera jadi Pokja 62 wilayah II Kalbar menunggu baru bisa membuat hasil evaluasi .

“Padahal sesuai keputusan Menteri jadwal lelang harus tuntas di bulan Maret 2021 untuk APBN 2021. Tetapi sekarang ada keputusan baru menurut keterangan kabalai BP2JK Provinsi Kalimantan Barat sampai dgn Agustus 2021. Informasi yang di dapat bahwa kinerja Pokja sangat indikasi melakukan kelalaian dan tidak selektif dalam evaluasi,” Ujarnya.

Adi normansyah melanjutkan,  selaku ketua umum asosiasi kontraktor di Kalbar  dan DPN Lidik krimsus RI hub antar lembaga mempertanyakan apakah penyedia jasa yang tersandung masalah hukum dan dalam proses hukum maupun sudah di tetapkan salah satu dewan dereksi atau secara Persero sebagai Tersangka dapat di benarkan menjadi calon pemenang”

” Hal ini sangat berpotensi kecurangan indikasi loby- loby dikarenakan jika terjadi kontrak kerja yang ada di lapangan orang nya itu saja dan bukan rahasia umum. Padahal di dalam isian kualifikasi penyedia jasa  membuat pernyataan tidak dalam daftar hitam ataupun proses pengadilan. Ini sangat bertentangan dengan dokumen lelang yang dibuat oleh Pokja itu sendiri,” Ungkap  Adi normansyah”

Pertemuan tersebut berlangsung  sekitar 1,5 jam hadir kuasa direktur PT Sinar Arenka Setia Maju Muhammad Alias Mamak, dan merasa sudah diundang pada tahap awal, untuk menanda tangani dari hasil koreksi aritmatik bersedia dan sanggup  bekerja di angka yang sudah terkoreksi oleh Pokja 62 wilayah 2. Artinya sudah melewati tahapan evaluasi administrasi sebelumnya.Dan sampe saat ini masih menunggu pertemuan dan mendapatkan penjelasan dari ketua Pokja 62 wilayah II. Yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Pertemuan ini akan dikordinasikan kembali terkait paket 132 milyar ruas jalan menuju standar Sekadau-tebelian wilayah Kalbar.(Nv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *