Polres Bintan Rutin Laksanakan KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Bintan, Kepri – 1 Februari 2025, Polres Bintan bersama jajaran Polsek rutin melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya pada malam hari dan saat hari libur, (2/2/2025).

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, menyatakan bahwa KRYD akan terus digencarkan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bintan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan di lingkungan masyarakat, meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas pada malam hari, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” jelas AKP Prasojo.

Selain melakukan patroli rutin, Polres Bintan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, baik di jalan raya, kawasan pemukiman, perumahan, maupun perkampungan.

“KRYD ini juga bertujuan untuk mendeteksi dini potensi gangguan Kamtibmas, seperti peredaran minuman keras (miras), premanisme, kepemilikan senjata tajam (sajam), perjudian, narkoba, dan tindak pidana lainnya,” tambahnya.

Kegiatan ini melibatkan personel Polres Bintan yang dikerahkan untuk memantau berbagai titik rawan tindak kejahatan di seluruh wilayah hukum Polres Bintan.

AKP Prasojo berharap, pelaksanaan KRYD dapat menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan kepada pihak kepolisian, baik melalui Polres, Polsek, maupun Bhabinkamtibmas setempat.

“Kami mengharapkan kerja sama yang baik antara Polri, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat. Segera laporkan jika menemukan hal yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tutupnya.

(H.P.B./A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed