Kejagung Pernah Panggil Mantan Wadirut Pertamina Terkait Kasus Pengadaan Kapal Kontinental

Nasional1161 Dilihat

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan bahwa Kejaksaan Agung pernah memanggil mantan Wakil Direktur Utama Pertamina Persero, Ahmad Bambang, buat dimintai keterangan.

Panggilan tersebut terkait penyelidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal bagi mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012-2014.

“Dia bukan kapasitas sebagai Wadirut Pertamina, tapi sebagai Dirut PT Pertamina Transkontinental ketika itu,” ujar Prasetyo, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Meski masalah masih bergulir di tingkat penyelidikan, Prasetyo mengklaim Kejaksaan Agung sudah mengantongi sejumlah bukti bahwa ada tindak pidana dalam pengadaan kapal tersebut.

Ia mengaku sudah menerima catatan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penghitungan sementara kerugian negara.

“Jadi seluruh kita lakukan dengan terukur, tak ada mencari-cari,” kata Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan panggilan terhadap Ahmad.

Pada panggilan pertama, Ahmad sudah dimintai keterangan.

Namun, ketika panggilan kedua pada 23 Januari 2017 lalu, Ahmad tak memenuhinya.

“Kemarin penyelidikan, berhalangan sekali,” kata Arminsyah.

Ahmad baru saja diberhentikan dari direksi PT Pertamina Persero bersama Direktur Utama Dwi Soetjipto.

Langkah tersebut dikerjakan bagi melakukan perombakan di tubuh PT Pertamina Persero.

Pencopotan beberapa pimpinan Pertamina itu dikerjakan dalam rangka penyegaran. Selain itu, ada persoalan kepemimpinan di tubuh Pertamina.

Sumber: http://nasional.kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *