JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin diperiksa selama 4 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Selama pemeriksaan, Ade ditanyakan oleh penyidik KPK seputar masalah dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Saya diminta informasi menyangkut e-KTP, mengenai yg aku tahu, dan yg aku tahu hanya sedikit. Tentu aku jelaskan ke penyidik dengan baik,” kata Ade seusai diperiksa di Gedung KPK.
Meski demikian, Ade menyampaikan bahwa ia tak mengetahui adanya aliran dana yg diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam proyek pengadaan e-KTP.
(Baca: Ketua KPK Duga Banyak Pihak Terlibat Korupsi E-KTP)
“Saya telah sampaikan segala yg aku tahu, tetapi urusan aliran dana seperti itu aku tak tahu,” Kata Ade.
Selain Ade, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPR. Beberapa di antaranya adalah Chairuman Harahap dan Yasonna H Laoly yg kini menjabat Menteri Hukum dan HAM.
Dalam masalah ini, KPK sudah memutuskan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.
(Baca: KPK Benarkan Ada yg Serahkan Uang Terkait Kasus E-KTP)
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yg ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga kerugian negara tersebut tak cuma ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto. Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yg pernah terlibat dalam proyek e-KTP, salah satunya adalah Setya Novanto yg kini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Sumber: http://nasional.kompas.com