Polres Kayong Utara Gelar Operasi Zebra Kapuas 2022 Mengedepankan Edukasi 

Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Hidayat,S.H.,S.I.K saat diwawancara awak media, didampingi Waka Polres Kompol Adi Nugroho, Wakil Ketua DPRD Abdul Zamad

 

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara menggelar Operasi Zebra Kapuas 2022 dengan mengedepankan edukasi, pembinaan dan penyuluhan baik kepada pengendara roda dua maupun empat guna terciptanya keamanan dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Dalam sambutannya saat apel Gelar pasukan Operasi Zebra Kapuas 2022 Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K menyampaian, bahwa Tujuan dari Operasi Zebra Kapuas 2022 ini adalah menurunnya angka kecelakan dan Fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat terkait aturan berlalu lintas agar terciptanya Kamseltibcar lantas di Kabupten Kayong Utara.

“Giat Operasi Zebra dimulai dari tanggal 3-16 Oktober 2022,” ungkap Kapolres Kayong Utara Senin (03/10/2022).

Selama operasi berlangsung, AKBP Arief mengingatkan kepada warga Kayong Utara untuk selalu melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan, seperti STNK dan SIM. Sedangkan perlengkapan kendaraan, yaitu, menggunakan kaca spion, knalpot standar dan Helm SNI.

“Kemudian patuhi peraturan lalu lintas serta menerapkan protokol kesehatan sewaktu berkendara,” ujarnya.

Dalam giat operasi Zebra, selain memberikan tindakan terhadap pelanggar, pihaknya juga akan selalu memberikan edukasi, pembinaan dan penyuluhan baik kepada pengendara roda dua maupun empat guna terciptanya kamseltibcarlantas.

Saat di Cara, Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan operasi selain di Polres juga akan dilaksanakan di Polsek-Polsek.

” Operasi akan dilaksanakan selain oleh Polres juga di Polsek Polsek. Harapan kami melalui kawan-kawan media ini bisa turut menyampaikan edukasi kepada Masyarakat, terutama jaga keselamatan saat berkendara,” tukas Kapolres.

 

Penulis: Sandi/Vr


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *