Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Di Kel. Simarito

Pematangsiantar, Sumut2252 Dilihat

Pematangsiantar, Sumut– Beritainvestigasi.com Bertempat Didepan Satnarkoba Pematang Siantar AKBP Fernando SH, SIK yang diwakili oleh KBO Sat Reskrim IPTU BR Simanjuntak laksanakan konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi , Jumat 04/11/2022 Pukul 14.30 Wib, Dalam Kegiatan Tersebut turut dihadiri oleh, Kasi Humas AKP Rusdi Ahya,SH,Kanit Provos IPTU Jhon H Purba, Kbo Sat Narkoba IPTU Jimmi Hutajulu, Serta para personil Satnarkoba Dan personil Sat Reskrim,  awak media dan juga para Tersangka.

DalamKonferensi Pers Nya Kapolres pematang gsiantar AKBP Fernando SH, SIK yang diwakili KBO SAT Reskrim IPTU B.R SIlimanjuntak menyampaikan Kronologis awal hingga penggungkapan kasus tersebut yakni berawal pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 wib Pelaku an Siti Masruro melahirkan seorang bayi berkelamin perempuan bertempat dalam kamarnya di Sait Buttu Saribu Kec. Sidamanik Kab.Simalungun. Lalu Pelaku menghubungi Pelaku An Andar Habibi Akmal lalu Andar Habibi Akmal mengazankan bayi tersebut secara virtual.

Selanjutnya Pukul 14.00 wib Pelaku Andar Habibi Akmal datang kerumah pelaku Siti Masruro.

Dari keterangan para tersangka bahwa selama mereka berpacaran keduanya sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri (persetubuhan), yang tanpa mereka harapkan terakhir Siti Masruro diketahui hamil, terhitung sejak bulan Maret 2022.

Berdasarkan keterangan Siti Masruro bahwa kehamilannya tidak diketahui kedua orangtuanya ataupun orang lain. Ia menutupi kehamilan nya dengan cara selalu menggunakan baju terusan atau baju kembang. Dijelaskannya bahwa pada kehamilan bulan ke 8 (delapan) tepatnya sabtu tanggal 29 Oktober 2022 Sekira pukul 04.00 wib, Siti Masruro yang berada di rumahnya Jl. Sait buttu saribu kec. Pematang sidamanik kab. Simalungun merasakan perutnya bagian bawah terasa keram dan sakit, tak selang lama disertai ketuban pecah, hingga Siti Masruro yang dalam posisi berada di dalam kamar melahirkan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain. Setelah ia  melahirkan yang diketahui seorang bayi perempuan, kemudian iapun memotong tali pusar bayinya menggunakan gunting, dan meletakkan bayi tersebut di dalam kain dan meletakkannya ke dalam sebuah kardus.

Selanjutnya pada Hari sabtu tgl. 29 Oktober 2022 Pada pukul 14.00 wib, Andar Habibi Akmal yang merupakan ayah dari bayi tersebut datang ke rumah Siti Masruro di Jl. Sait buttu saribu kec. Pematang sidamanik kab. Simalungun. Dan mereka pergi membawa bayi tersebut dengan mengendarai spd. Motor menuju Toko Haritsa Baby Shop Jl. Kartini kec. Siantar barat kota Pematangsiantar untuk membeli perlengkapan bayi yaitu baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.

Pada pukul 18.00 wib, keduanya kemudian pergi ke Mesjid Soleh di Jl. Jawa kel. Banten kec. Siantar barat kota Pematangsiantar untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli.Pada pukul 18.30 wib, setelah selesai keduanya pun melanjutkan perjalanan ke Yayasan Islamic Centre Jl. Asahan kab. Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut, namun berdasarkan keterangan pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi. Selanjutnya keduanya pun dengan menggunakan spd. Motor pergi ke arah kota Pematangsiantar.

Kemudian sekira pukul 22.00 wib, kedua tersangka dengan menggunakan spd. Motor sambil membawa kardus yang didalamnya bayi berhenti di Jl. Mawar kel. Simarito kec. Siantar barat kota Pematangsiantar. Sesampainya disana para pelaku kemudian meletakkan kardus berisi bayinya, Selanjutnya masyarakat sekitar menemukan bayi di dalam kardus dan membawa ke rumah RT kel. Simarito dan bayi perempuan tersebut kemudian dirawat dan di asuh ibu RT. Kel. Simarito.

Pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2022 sekitar pukul 17.00 wib, pelaku pembuangan bayi yang merupakan orangtua bayi perempuan datang ke rumah RT Nazaruddin dengan tujuan untuk meminta bayi mereka kembali. Kemudian keluarga RT Nazaruddin berkoordinasi dengan Babinkamtibmas AIPDA Budi Purba yang selanjutnya menghubungi Polres Pematangsiantar. Kemudian SPKT dan Satreskrim polres Pematangsiantar datang dan mengamankan kedua pelaku pembuangan bayi Andar Habibi Akmal dan Siti MAlasruro ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan  proses lebih lanjut.

Adapun motif pelaku Andar Habibi Akmal dan Siti Masruro merasa malu karena punya anak di luar nikah sehingga berniat untuk membuang bayi nya dengan meletakkan bayi di depan rumah warga dan meninggalkan bayi tersebutdengan Alasan agar ada orang atau warga yang menemukan bayi tersebut untuk dapat di asuh atau di rawat.

Barang Bukti Yang Disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi BK 2628 TBC dengan Nomor Mesin : JFR1E-1212200 dan Nomor Rangka :  H1JFR111FK214775,1(satu) buah Kardus Biskuit Marie Susu,1 (satu) buah Selimut warna hijau putih,1 (satu) buah Baju Bayi warna hijau,1 (satu) pasang Kaos kaki Bayi warna putih hijau,1 (satu) pasang Sarung Tangan Bayi warna putih hijau,4 (empat) buah Gurita Perekat pada perut bayi,1 (satu) buah Kasur warna abu-abu dan 1 (satu) buah Sprei warna merah.

Atas perbuatan para pelaku, dijerat Pasal 308 KUHP Tindak pidana”Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana. Dengan Acaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan dari pasal 305 di kurangi sehingga seperduanya.(***)

Editor, Gunawan. S


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *