
Way Kanan, Lampung- Beritainvestigasi.com. Anggota Polsek Baradatu amankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (02/10/2021)
Kronologis pada hari, Sabtu 2 Oktober 2021, sekira Pukul. 04.00 WIB Korban baru pulang kerumah dan melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci, karena merasa curiga korban masuk kedalam rumah dan melihat Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih Nopol : B 3279 PDX, Nokia MH1JM1117HK291919 dan Nosin : TM150FMG7ZL132411 yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi, kemudian korban melihar HP ( Handphone ) sebanyak 4 unit yang berada di dalam rumahnya dengan Merk OPPO A7, OPPO A3S, OPPO F1S dan Merk VIVO sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar lima belas juta rupiah.
Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran, dan mendapatkan informasi pelaku berada di Dusun 2 Sidodadi Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial AG (34) dengan barang bukti 1 unit handphone genggam merk Oppo A7.
Penangkapan pelaku berdasarkan surat laporan warga Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dengan surat laporan Nomor : LP / B/327/ X / 2021 / POLSEK BARADATU/ POLRES WAY KANAN/ POLDA LAMPUNG, Tgl. 02 Oktober 2021, dengan korban Raswan Wili Samona, (26), yang beralamat di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra, S.H membenarkan adanya penangkapan pelaku curat, di Dusun 2 Sidodadiz Desa Muara Aman, dengan TKP Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, dan kini pelaku sudah di amankan guna penyidikan lebih lanjut.
(Feri)















