Polsek Jelai Hulu Amankan Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Sungai Jelai

Dilakukan Autopsi terhadap Mayat Bayi korban kekerasan terhadap anak.

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Setelah heboh adanya penemuan sesosok Mayat Bayi berjenis kelamin perempuan, dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan satuan Polsek Jelai Hulu.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Jelai Hulu, AKP Zuanda, S.H, menerangkan bahwa, pelaku yang diduga telah membuang bayinya telah diamankan.

“Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, telah diamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana Pembuangan bayi yang terjadi pada tanggal 21 Februari 2022 pukul 09.00 WIB,” terang Zuanda via WhatsApp.

Lanjutnya, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (20) yang notabene adalah Ibu korban.

” Adapun identitas yang diamankan diduga membuang bayi ke sungai Jelai,  berinisial MW(20), warga yang beralamat di Dusun Riam, Desa Periang,” lanjutnya.

Saat olah TKP petugas juga memeriksa dan meminta keterangan saksi atas penemuan mayat korban.

Zuanda menjelaskan Kronologis Kejadian sebagai berikut :

“Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira Pukul 02.00 WIB Sdri. MW mulai mengalami sakit perut kemudian sekitar pukul 05.30 WIB Sdri. MW melahirkan bayi tersebut di dalam WC. Kemudian Sdri. MW membungkus bayi menggunakan kain dan pakaian lalu dimasukkan ke dalam ember. Kemudian Sdri. MW membawa bayi tersebut ke sungai yang berada di depan rumah Sdr. Herman dan membuang bayi tersebut ke sungai,” jelas AKP Zuanda.

Dari kejadian itu petugas mengamankan barang bukti berupa:
– 1 Buah Ember warna abu-abu
– 1 lembar Kain warna merah muda
– 3 lembar pakaian

Kemudian orang yang diduga membuang bayi tersebut dibawa ke Polres Ketapang  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Zuanda mengatakan, diduga Pelaku membuang bayi tersebut dikarenakan pelaku malu dengan keluarga.

“Sehingga pelaku membuang bayi tersebut untuk menghilangkan jejak,” ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 80 ayat (3) Jo 76 c
Undang-undang Perlindungan Anak No. 35/ 2014,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa kasus sedang dalam pemeriksaan.

” Masih Riksa dr. Penyidik nanti dikabari,” kata AKBP Yani Permana Selasa (22/02/2022) pagi.  (Vr).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *