Potensi Kebocoran PAD Kota Siantar Dari Sektor Pengelolan Parkir, Kadishub Diminta Lakukan Pembenahan

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Persoalan tata kelola parkir di Kota Pematangsiantar kembali memicu kegaduhan publik. Di tengah maraknya parkir liar dan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), muncul indikasi pengambilalihan sejumlah titik parkir tanpa mekanisme dan dasar hukum yang jelas. (27/6/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa lokasi parkir yang sebelumnya dikelola pihak tertentu kini diambil alih kelompok baru. Atas perubahan tersebut para pengelola lama menyatakan keberatan atas proses yang dinilai sepihak tersebut.

Guna menggali alasan pengambilalihan tersebut, sejumlah petugas di lapangan mengaku menjalankan arahan dari oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar. Lebih jauh, beredar dugaan bahwa setoran kontribusi dari parkir yang dikelola tidak masuk ke kas daerah.

Terpisah, pengelola parkir yang baru, M. Siregar, menilai pihak Dishub lamban merespons persoalan ini. Padahal, menurutnya, surat tugas resmi telah dikeluarkan Dishub, namun realisasi di lapangan stagnan.

Ia juga turut menyoroti banyaknya juru parkir tidak resmi yang tetap memungut bayaran dari pengguna jalan.

Bahkan, disebut ada dugaan sistem setoran harian yang mengalir ke oknum tertentu di internal Dishub tanpa tercatat sebagai PAD.

“Ini bukan rahasia lagi. Parkir di Siantar adalah lahan basah yang selama ini dibiarkan liar. Dishub gagal menertibkan, bahkan cenderung melindungi praktik gelap itu. Ganti saja Kadishub ini,” ujar Siregar, Jumat (19/6/2026).

Siregar mengaku hadir untuk membantu menambah PAD, namun menilai Kepala Dishub tidak mampu mencari solusi atas kekacauan yang terjadi.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait mekanisme pengalihan pengelolaan parkir di Kota Pematangsiantar. Hingga kini, sektor parkir masih menjadi sorotan karena lemahnya pengawasan lapangan dan minimnya optimalisasi PAD.

Pemerhati kebijakan publik Hendra Simanjuntak, menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan parkir sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Jika memang ada pengalihan pengelolaan parkir, seharusnya dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublis, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan penjelasan resmi. Padahal, tata kelola parkir tidak hanya menyangkut PAD, tetapi juga menyangkut aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *