
Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat, menguap informasi dugaan jual beli kamar / Kamar bertarif, Informasi ini dapat diartikan sebagai alarm dari kelemahan sistem pengawasan.
Praktisi Hukum sekaligus Penggagas Aliansi Anak Muda Milenial Perduli Hukum Sumatera Utara, Pajar Pratama S.H menegaskan bahwa dugaan jual beli kamar ( ilegal ) ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cermin kegagalan struktural yang merusak fondasi pengawasan. Lapas, yang seharusnya menjadi wadah pembinaan dan rehabilitasi, kini dikhawatirkan berubah menjadi ladang subur, bisnisnya para oknum atau sekelompok elit yang memang sudah terorganisir di dalam lembaga pemasyarakatan
” Informasi ini sangat penting, dan bisa saja disana (Lapas Rantauprapat/Red), terdapat indikasi lain seperti peredaran narkotika, telepon genggam, perangkat elektronik, hingga aliran uang tunai yang sifatnya “kutipan” yang dikenakan kepada wbp dengan bermacam cara dan modus. Meskipun masih dalam tahap klarifikasi, informasi ini justru merupakan lubang yang dapat digunakan untuk menguak permainan lain. Karena dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap jeruji bukan lagi penghalang tetapi justru sebuah tempat yang dirubah/ di dekorasi oleh dalam tanda kutip ” petugas nakal” menjadi jaringan ilegal untuk satu tujuan yaitu dapat menghasilkan pundi- pundi uang.” Ujarnya, ditengah kegiatannya dslam pendampingan sidang di pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar. Jumat, 26/2/2026
” Hal ini tentunya bukan hanya mencederai fungsi lapas sebagai institusi pembinaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius: jika sebuah lembaga yang dijaga negara sendiri bisa digerogoti dari dalam, bagaimana masyarakat bisa mempercayai sistem hukum yang mengatur kehidupan mereka? ” Sebutnya
Sebagai penggagas Aliansi Anak Muda Milenial Perduli Hukum Sumatera Utara Fajar menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan harus menjadi ruang transformasi moral dan sosial, bukan mesin penguat jaringan kriminal. Ketika dugaan praktik ilegal berlangsung, fungsi utama lapas hancur, digantikan oleh mekanisme yang menguntungkan para pelaku dan menyingkirkan prinsip hukum.
Saya selaku Anak Muda Milenial Perduli Hukum dengan tegas menuntut agar Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara melakukan investigasi independen dan menyeluruh untuk kemudian menelusuri semua jejak dugaan aktifitas tersebut, bila perlu lakukan juga evaluasi terhadap pimpinan lapas kelas IIA Rantauprapat. Tindakan ini dianggap penting karena menggambarkan lemahnya pengawasan, serta mencerminkan gagalnya kepemimpinan. Selain itu, hal ini juga dapat melemahkan integritas Kanwil Ditjenpas Sumaters Utara. maka tindakan tegas adalah syarat mutlak agar kepercayaan publik bisa dipulihkan dan pesan reformasi benar- benar tersampaikan. ”
” Sebagai tindak lanjut, saya dan Aliansi Anak Muda Milenial Perduli Hukum Sumatera Utara akan menyusun agenda untuk Audiensi ke DPR RI Komisi XIII dan juga akan menyurati kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai fungsinya. ” Tutupnya menyikapi informasi dugaan jual beli kamar di Lapas Kelas IIA Rantau Parapat. (Red)




















