
Ramdin, Eks.Karyawan PT. TPS, Selasa (06/01/2022), ketika memenuhi panggilan mediasi di Disnakertrans Kab. Kutai Kartanegara
Kukar, Kaltim – Beritainvestigasi.com.
Ramdin eks. Karyawan PT. Tunas Prima Sejahtera (PT. TPS ) yang diberhentikan lantaran menanyakan hak Almarhumah istrinya kepada Managemen PT. TPS pada Selasa siang datang menghadiri panggilan mediasi dari Disnakertrans Kab. Kukar tepatnya pada Selasa (04/01/2022).
Agenda yang seharusnya berjalan guna mengambil keterangan dari kedua belah pihak tersebut, tidak berjalan seperti semestinya.
Pasalnya, pihak Terlapor yakni perwakilan managemen PT. TPS tidak hadir dalam mediasi yang sudah diagendakan untuk mengklarifikasi laporan terkait salah satu pekerjanya yang diberhentikan sepihak karena menanyakan hak istrinya yang meninggal disengat tawon dalam lahan ketika bekerja.
“Saya kecewa Pak, Mereka (PT. TPS-red) tidak datang tanpa memberikan keterangan atau alasan apapun,” ucap Ramdin dengan nada kesal memberikan keterangan kepada awak media ini. Kamis (06/01/2022).
“Satu minggu usai almarhumah istri saya meninggal, agar tidak berlama- lama larut dalam suasana duka maka sayapun bermaksud mulai lagi masuk bekerja, waktu itu saat di perjalanan menuju lokasi tempat kerja, saya disuruh berhenti bekerja mulai tanggal 14 Desember 2021, dan saya juga diancam oleh Oknum perusahaan bahwa saya akan dipenjarakan jika saya masih tetap saja mempersoalkan hak almarhumah istri saya. Saya gak tahan pak,” tutur Ramdin kepada awak media ini. Dan yang menurut keterangannya, hal tersebut juga turut disampaikan kepada para mediator Distranakertrans.
Ramdin dalam keterangannya yang ketika itu turut didampingi oleh Kuasanya, Husni, dari Gerakan Buruh Syarekat Islam (GAPKASI), memohon agar permasalahan yang menimpa dirinya dan juga almarhumah istrinya dapat diakomodir oleh pihak Disnakertrans Kab. Kutai Kartanegara melalui para mediator yang menangani.
Sementara itu, Ketua perwakilan serikat buruh GAPKASI Kab.Kutai Kartanegara, Husni, menambahkan, keterangannya memastikan akan mengawal kasus sdr. Ramdin dan istrinya tersebut.
“Saya minta para mediator memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, karena ini bukan hanya sekedar permasalahan buruh saja, tetapi sudah menyangkut hilangnya nyawa manusia,”
tegas Husni”
“Jadi, Saya meminta dengan sangat agar para mediator menanganinya dengan hati, bila perlu turun kelapangan langsung untuk mengambil keterangan dari saksi-saksi,” pintanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait kronologis permasalahan yang menimpa saudara Ramdin tersebut, bermula ketika ia menanyakan hak-hak almarhumah istrinya. Ramdin yang notabene hanya karyawan biasa yang juga bekerja di PT. TPS namun naas-nya malah di berhentikan.
Ia juga menjelaskan perihal psikologis Ramdin yang mana dalam situasi duka tapi harus diberhentikan sepihak oleh managemen perusahaan PT. TPS tanpa diberikan hak apapun padahal ia sudah mengabdi di perusahaan tersebut selama bertahun- tahun.
“Kita akan kawal prosesnya sampai tuntas agar keadilan terwujud untuk mereka,” tutup Husni.
Atas ketidakhadiran salah satu pihak tersebut, pihak Distransnaker Kukar kembali melakukan panggilan kedua kepada PT. TPS dengan Nomor Surat B-73/DISTRANSNAKER/TK2/567/01/2022.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berusaha menghubungi pihak PT. TPS guna meminta konfirmasi/keterangan. (Gunawan).
Editor : Wesly (Asesor UKW).













