Rampas Hak, Masyarakat Kecam PT. Mayawana Persada

Ngorak Kramat, Ritual Adat buat jaga kawasan masyarakat Sekucing Baru. Kamis (28/04/2022).

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Puluhan Masyarakat Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang menyatakan sikap kecaman dan menolak keberadaan PT. Mayawana Persada (PT.MP), pada Selasa (10/05)2022).

Penolakan masyarakat karena PT. MP disinyalir telah merampas hak masyarakat, dimana perusahaan yang bergerak di bidang HTI itu menerobos perkebunan warga yang telah diusahakan sejak puluhan tahun secara turun temurun.

Menyikapi perihal tersebut, masyarakat Dusun Sekucing Baru, Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua menyatakan sikap:
1. Mengecam Keras keberadaan PT MP di Semandang Kanan.
2. Meminta kepada pihak-pihak yang terhormat, Kepala Desa Sandang Kanan, Camat Simpang Dua untuk sesegera mungkin membuat pernyataan menolak HTI bersama- sama dengan Masyarakat Semandang Kanan.
3. Meminta kepada Pj. Pateh Semandang Kanan, Bapak Bensen untuk sesegera mungkin memfasilitasi kegaduhan yang terjadi di Dusun Sekucing Baru, setelah dibahas dengan masyarakat Sekucing Baru khususnya masyarakat yang telah direntes lahannya (bawas belukar) tanpa seizin pemilik lahan.

Masyarakat menyampaikan Pernyataan Sikap Mengecam dan menolak Perusahaan HTI. (10/05/2022)

Warga Semandang Kanan saat di konfirmasi Awak Media ini menjelaskan, berawal dari isu masuknya PT Mayawana Persada yang bergerak di bidang HTI, masyarakat Dusun Sekucing Baru telah mengumpulkan surat penolakan dengan membubuhkan tandatangan dan semuanya menolak PT. Mayawana Persada untuk beroperasi di Desa Semandang Kanan.

” Khusnya di Dusun Sekucing Baru RT 04 Sedamar, namaun pihak Perusahaan masih tetap ingin masuk karena berpegang teguh dengan surat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Frangki, Kamis (19/05/2022).

Namun biarpun ada penolakan dari masyarakat, pihak PT. MP masih tetap ingin masuk yang nota bene-nya hutan di kawasan HGU PT M.P sudah d manfaatkan masyarakat untuk berladang, berkebun karet dan membuka perkebunan sawit mandiri.

“Sehingga kami bertaya siapa yg memberi izin ???? dan ada apa sebenarnya ???? Sehingga pihak PT. MP masih tetap ingin masuk. Dan kami tetap berpegang teguh Menolak PT MP,” tegas Frangki.

Senada dgn Frangki, warga lain, Putrianus Moy juga menyatakan sangat menolak keberadaan Perusahaan HTI, karena disinyalir melanggar adat dan merugikan masyarakat.

“Kami sangat menolak keras keberadan Perusahaan HTI di wilayah kami, dikarenakan ganti rugi yang tidak sesuai, tidak tranparansi perjanjian jual beli tanah, pelanggaran adat yang baru-baru ini dilakukan perusahaan membuat batas tanah tanpa diketahui masyarakat setempat,” tutur Moy saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp,  Minggu (22/05/2022).

Moy membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan perubahan bukan tanpa dasar.

“Hal di atas berdasarkan fakta yang sudah terjadi di wilayah tetangga kami Simpang Hulu. Selain itu juga di kawasn kami terdapat Tamangk kebun buah peninggalan Kakek-Nenek kami, di bukit Gemuroh merupakan salah satu sumber air bersih dan hutan yang masih asri, jika diambil paksa oleh perusahaan maka kerusakan alam dan bencana tak terhindarkan,” bebernya.  (Vr).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *