Rawan Aksi Pencurian di Tanjungpinang Kota, Dua Korban Mengalami Kerugian Besar

Kepri, Tanjungpinang1376 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri- Beritainvestigasi.com Insiden pencurian kembali terjadi di Jln Hantua persisnya di RT 01/RW01 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau.

Kali ini, dua gerobak dalam semalam sekaligus disikat para pelaku pencurian, Kejadian ini berlangsung di depan Gonggong, Tanjungpinang tepi laut pada 29/6/ 2024.

Saat ditemui dilokasi kejadian, korban pertama yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki 3 orang anak, bernama Mama Cinta (nama panggilan) mengaku dalam aksi pencurian ini dirinya kehilangan kompor dan speaker aktif dari gerobaknya.

Dilokasi yang tidak jauh korban kedua, Ican mengatakan kehilangan seluruh peralatan masak dari gerobaknya.

Tentunya atas hilangnya barang- barang milik kedua korban tersebut meninggalkan rasa trauma sebab bisa jadi terulang kembali jika tidak segera dilakukan upaya pencegahan.

Dilihat dari tempat kejadian disimpulkan sementara bahwa aksi pencurian tersebut diketahui pelaku menjarah kedua grobak dengan cara mencungkil dinding samping grobak, yang diperkirakan terjadi sekitar subuh hari.

Dengan penuh harap kedua korban meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolres Tanjungpinang dalam, wilayah hukum Polsek Kota, kiranya dapat segera menangkap pelaku. Sebab kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Beberapa hari sebelumnya, tiga pekerja proyek juga menjadi korban pencurian, di mana tiga telepon genggam mereka dicuri di lokasi yang sama.

Dengan meningkatnya kasus pencurian di kawasan ini, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan peningkatan keamanan dari pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

” Kami para pedagang kecil sangat berharaf agar kepolisian bisa memberikan rasa keamanan bagi kami para pedagang kecil,” ujar salah seorang pedagang memberikan tanggapannya saat ditemui dilokasi yang sama (A. Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *