Reklame Liar Berdiri Kokoh, Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Diam Aja

Pematangsiantar, Sumut1621 Dilihat

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Sudah semestinya setiap Papan reklame (Bilboard) yang tidak memiliki ijin di kota Pematangsiantar, harus ditertibkan dan bagi yang tetap melanggar suka tidak suka sebaiknya dilakukan pembongkaran.

Tindakan tegas ini dianggap perlu dilakukan guna menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, sebagai langkah dini yang dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi potensi jatuhnya korban, bilamana Papan Reklame ( Billboard) tersebut, ambruk dan menimpa para pengguna jalan. Terlebih situasi cuaca buruk dan angin kencang yang belakangan ini sering terjadi.

Kali ini awak media ini menyoroti kinerja Pemko Pematang Siantar, sehubungan Papan Reklame yang yang diduga tak berijin sejak lama dalam kurun waktu kurang lebih setengah tahun berjalan yaitu Papan Reklame yang berada di Jalan Adam Malik, Persimpangan Jalan Rajamin Purba- Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Kamis, 19/9/2024

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan awak media ini kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Pematangsiantar, Ari Sembiring mengaku bahwa Bilboard tersebut belum masuk PAD.

” Apakah Bilboard yang dimaksud masuk ke dalam PAD ? ” Ujar awak media ini menanyakan

” Belum bg” Jawab Ari Sembiring  memberikan klarifikasi. Kamis sore, 19/9

Anehnya, hingga saat ini Bilboard yang berisikan iklan Rokok tersebut tampak aman aman saja berdiri tegak, kok bisa ?

Guna melanjutkan kordinasi atas informasi yang didapat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen ketika dikonfirmasi perihal Bilboard tersebut sangat disayangkan hingga berita ini terbit terkesan cuek dan memilih diam saja. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *