
Pekanbaru,Riau- Beritainvestigasi.com Miris dan Ironis !. Masyarakat Riau cukup resah dan khawatir akibat ulah Para Pejabat dan Oknum Koruptor. Lagi, dan lagi, 5 (Lima) orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan fly over : Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta. Tak tanggung-tanggung Negara mengalami kerugian mencapai Rp60,8 Milyar dalam proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran (TA) 2018 ini.
Kelima tersangka adalah : 1.Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunnaris (YN); 2.Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki Gusrizal (GR); 3.Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC); 4.Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES); serta, 5.Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru Nurbaiti (NR). KPK melakukan Penetapan tersangka pada Jumat(10/1/2025) lalu.
“PT Yodya Karya (Persero) Cab. Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun anggaran 2018,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya,pada Kamis (30/1/2025).
Adapun, konstruksi perkaranya pada Januari 2018 lalu, tersangka Yunnaris diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Padahal, terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut. Dalam prosesnya, kata Asep, para pihak turut memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak.
Selain itu, terdapat pekerjaan yang di subkontrakan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya. Sehingga dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan Negara Rp60,8 miliar dari nilai kontrak Rp159,3 miliar.
Maka, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap kelima tersangka.
“Larangan bepergian ke luar Negeri ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.” jelas Asep. (H.Sihombing/Tim)









