Satgas TMMD ke-127 Bangun RTLH Milik Bapak Desli Saragih yang Kini Masuk Tahap Plester Dinding dan Rangka Atap

Simalungun, Sumut47 Dilihat

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Progres pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Desli Saragih di Nagori Limag, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Personel Yon TP 901/Suhul Gading Brigif 36/Harajaon Marpitu yang tergabung dalam Satgas TMMD ke-127 Kodim 0207/Simalungun kembali melanjutkan pekerjaan yang kini telah memasuki tahap plester dinding dan pembuatan rangka atap.

Sejak pagi hari, para prajurit TNI bersama warga setempat tampak kompak menyelesaikan setiap detail pengerjaan. Proses plester dinding dilakukan untuk memperkuat sekaligus merapikan struktur bangunan, sementara pembuatan rangka atap menjadi langkah penting sebelum pemasangan penutup atap dilakukan.

Semangat gotong royong begitu terasa di lokasi pembangunan. Dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab, personel Satgas TMMD memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai standar agar rumah yang dibangun benar-benar kokoh dan nyaman untuk dihuni.

Program RTLH ini merupakan bagian dari sasaran fisik TMMD ke-127 yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar memiliki hunian yang layak, sehat, dan aman. Bagi Bapak Desli Saragih dan keluarga, pembangunan rumah ini menjadi harapan baru untuk kehidupan yang lebih baik.

Kehadiran TNI di tengah masyarakat bukan hanya membawa pembangunan fisik, tetapi juga menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Melalui TMMD, kemanunggalan TNI dan rakyat kembali terbukti nyata, menghadirkan perubahan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan progres yang terus dikebut, diharapkan pembangunan RTLH ini segera rampung dan dapat segera ditempati, menjadi simbol harapan serta bukti nyata pengabdian TNI untuk kesejahteraan rakyat di Kabupaten Simalungun. (Pendim0207/SML/red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *