Satreskrim Polres Bintan Lakukan Pengecekan Tera di SPBU untuk Cegah Penyimpangan

Nasional532 Dilihat

Bintan, Kepri –Beritainvestigasi.com Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan pengecekan tera (timbangan) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bintan pada Jumat, 14 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penjualan bahan bakar yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan bersama instansi terkait. Proses ini menggunakan alat bejana ukur berkapasitas 10 liter yang telah terkalibrasi sesuai standar yang ditetapkan.

“Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa transaksi di SPBU berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan haknya dengan adil,” ujar IPTU Fikri Rahmadi.

Kegiatan pengecekan ini dipimpin langsung oleh IPTU Fikri Rahmadi dan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Bintan, Asy Syukri, S.E., Kabid Perdagangan Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan, S.E., serta Juru Tera UPTD Metrologi Kabupaten Bintan, Binsar Harahap, bersama beberapa personel Satreskrim Polres Bintan.

Pengecekan dilakukan di beberapa SPBU, antara lain:

  • SPBU 14.291.731, KM. 16, Kecamatan Toapaya
  • SPBU 16.291.029, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam
  • SPBU 14.291.771, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara

Selain pengecekan tera timbangan SPBU, Satreskrim Polres Bintan juga melakukan pengecekan ketersediaan gas LPG 3 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Selaras Prima Mandiri.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Hasil pengecekan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi konsumen dengan memastikan keakuratan pengukuran dan ketersediaan bahan bakar serta LPG menjelang perayaan Idul Fitri,” pungkas IPTU Fikri Rahmadi.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *