Sawit Masuk Zona Lindung, Pemkab Kayong Utara Bentuk Tim: Pembiaran atau Kelalaian?

Kayong Utara, Kalbar– Beritainvestigasi.com.(02/May 2026). Ekspansi perkebunan sawit diduga telah merambah masuk ke kawasan Cagar Budaya Simpang Keramat di Kabupaten Kayong Utara. Di tengah dugaan pelanggaran yang berlangsung, Pemerintah Kabupaten akhirnya membentuk tim terpadu, langkah yang dinilai terlambat oleh sejumlah pihak.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Amru Chanwari pada Kamis (30/4). Tim akan melakukan inventarisasi ulang serta pematokan batas kawasan yang selama ini disebut-sebut telah digarap pihak pengusaha.

Namun, fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas alat berat dan penanaman sawit bisa terus berjalan di kawasan yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya?

Peringatan Sudah Ada, Aktivitas Tetap Jalan

Penelusuran menunjukkan bahwa pemetaan dan sosialisasi status kawasan telah dilakukan sejak 2025 oleh dinas terkait bersama tim ahli dan pihak kerajaan. Meski demikian, laporan warga menyebut aktivitas pembukaan lahan tidak pernah benar-benar berhenti.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah pengawasan, bahkan potensi pembiaran, terhadap praktik yang jelas berada di zona lindung.

Kerajaan Naik Suara: Jangan Berlarut-larut

Raja Simpang Matan, Gusti Muhammad Hukma, menegaskan persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan.

“Permasalahan ini harus segera diselesaikan, tidak boleh berlarut-larut,” tegasnya.

Nada lebih keras datang dari Ketua PERTASIM, Gusti Bujang Mas, yang mendesak pemerintah membatalkan seluruh dokumen lahan yang terlanjur terbit di kawasan tersebut.

“Surat tanah di kawasan lindung harus dibekukan. Hak pengelolaan wajib dikembalikan ke pihak Kerajaan atau yayasan,” ujarnya.

Pengakuan Aparat Desa Buka Fakta Baru

Di tengah polemik, Penjabat Kepala Desa Matan Jaya, Junai, mengakui pernah menerbitkan dokumen lahan di area yang kini dipersoalkan. Ia berdalih hal itu terjadi karena belum adanya kejelasan batas kawasan saat itu.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya celah administratif yang dimanfaatkan sebelum status kawasan benar-benar ditegaskan di lapangan.

Pematokan Jadi Ujian Nyata, Bukan Sekadar Rapat

Sekretaris Yayasan Sultan Muhammad Jamaluddin, Raden Jamrudin, menilai tanpa pematokan fisik, konflik serupa akan terus berulang.

Desakan percepatan juga disampaikan sesepuh adat, Abdul Rani.

“Masalah ini sudah bertahun-tahun. Jangan tunggu lagi, segera patok batasnya,” ujarnya.

Lebih dari Sekadar Lahan

Kasus Simpang Keramat kini tidak hanya soal pelestarian budaya, tetapi juga menyentuh isu serius: tata kelola lahan, legalitas administrasi, hingga konsistensi penegakan hukum.

Pembentukan tim terpadu menjadi titik awal, namun publik menanti lebih dari sekadar pendataan. Tanpa tindakan tegas, langkah ini berisiko hanya menjadi formalitas di tengah terus meluasnya dugaan perambahan kawasan lindung.(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *