Sejumlah Kades di Kecamatan Air Besar Enggan Menyampaikan Usulan di Musrenbang, Begini Alasannya

Landak, Kalbar –
Beritainvestigasi.com. Guna mengoptimalisasikan pembangunan, dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kecamatan,yang bertempat di Gedung Bulutangkis Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Senin (14/02/2022).

Pada kegiatan, dihadiri anggota DPRD Kabupaten Landak Komisi A, Cahyatanus, S.H, Staf Ahli Perencanaan Pembangunan, perwakilan Bappeda Kabupaten Landak, Perwakilan dan OPD terkait, Camat Air Besar, Kapolsek Air Besar, Danramil Air Besar, Kepala Desa, Ketua BPD se-Kecamatan dan Tokoh Masyarakat.

Dalam arahannya Cahyatanus mengatakan bahwa hasil Musrenbang tersebut akan menjadi arah kebijakan pembangunan terutama untuk penyusunan pembangunan di tahun 2023 yang akan datang dan diharapkan kepada semua Kepala Desa untuk menyampaikan usulan.

“Musrenbang ini adalah dalam rangka pemerintah daerah menyusun program-program kerja dan rancangan kerja dalam satu tahun untuk usulan tahun 2023, juga dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak melalui OPD-nya agar bisa mensosialisasikan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini dan apa yang telah Bapak/Ibu Kades usulkan itu menjadi akan dibahas di Musrenbang di Kabupaten,” ucap Cahyatanus.

Cahyatanus juga berharap kepada masyarakat untuk bersabar karena di suasana pandemi Covid-19 ini, banyak pembangunan yang tertunda, karena anggaran APBD di tahun 2022 ini tetap mengacu pada program prioritas nasional yang masih menangani Pandemi Covid-19.

“Kepada Bapak dan Ibu Kades serta semua masyarakat di Kecamatan Air Besar, saya minta untuk bersabar, ada beberapa Kepala Desa hari ini tidak mau mengajukan usulan, itu bukan melemahkan semangat kita untuk membangun. Pemerintah Daerah terus berusaha untuk membangun daerah di setiap kecamatan, sekarang anggaran desa tahun 2022 berkaitan dengan Covid-19 diantaranya BLT-DD wajib 40 persen, kemudian wajib menyisihkan 8 persen dari APBDes untuk penanganan Covid-19 seperti rumah isolasi, serbuan vaksinasi, dukungan untuk testing, treasing dan treatment untuk masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19,” tambah Cahyatanus.

Inti dalam Musrebang di Kecamatan Air Besar itu semua mengacu kepada infrastruktur yang diusulkan hampir semua Kepala Desa, seperti jalan dan jembatan Serimbu-Parek dan Tengon itu yang diusulkan namun tidak pernah dijawab oleh Pemerintah Provinsi karena status jalan tersebut merupakan jalan Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Desa Jambu, Kepala Desa Parek dan Kepala Desa Tengon, meminta Pemerintah memproritaskan jalan utama demi meningkatkan perekonomian masyarakat Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

“Apa yang sudah kita usulkan setiap Musrenbang, seperti jembatan, sungai aceang di Desa Jambu itu tidak pernah dijawab oleh pemerintah, padahal jembatan itu sangat penting untuk masyarakat, bukan untuk masyarakat Jambu saja, ini adalah jalan induk atau akses jalan utama dilewati delapan desa, bahkan juga merupakan jalan menuju Kabupaten Bengkayang. Bagaimana perekonomian masyarakat bisa maju kalau jalan dan jembatan tidak diperhatikan oleh pemerintah, sekarang kalau mau dibangun, bangunlah. Kami sudah capek mau usulkan,” kata Gudmen, Kepala Desa Jambu.

Sebagai seorang Camat di Kecamatan Air Besar, M. Ivan Zulfisani, S.STP, yang setiap waktu berkunjung ke desa-desa, Ia ikut merasakan sakitnya melewati jalan dan jembatan yang dilaluinya, dengan itu Ia satu pendapat dengan Kepala Desa, bahwa infrastruktur itu sangat penting dibangun, supaya memperlancar dan meningkatkan perekonomian masyarakat di pedalaman.

“Yang menjadi usulan utama masyarakat jalan dan jembatan, kita sudah merasakan macam mana melewati jalan yang rusak, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, kita berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi bisa mengabulkan permohonan masyarakat,” tutur lvan.  (Sgt/Vr).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *