
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Kayong Utara guna beraudiensi terkait sengketa lahan di RT 002 Dusun Karya Mulya, Desa Teluk Batang Utara, pada Rabu (02/02/2022).
Kehadiran warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi bersama Anggota DPRD Komisi III.
Turut hadir pihak BPN,Camat Teluk Batang, Perangkat Desa Teluk Batang Utara, Ketua Beserta anggota BPD,Para Toko Masyarakat Desa Teluk Batang Utara ,anggota Satpol PP, serta Anggota Polres Kayong Utara.
Tokoh Masyarakat RT 002 Dusun Karya Mulya, Desa Teluk Batang Utara, Yusman, menuturkan, pihaknya berharap dapat mencari sebuah solusi yang sedang terjadi di desanya.
“Untuk itu kami hadir minta penjelasan yang akurat dari instansi terkait. Tidak hanya itu saja, kami juga menginginkan rapat ini harus menbuahkan hasil. Kami berharap ada penjelasan dari pihak BPN tentang tanah yang telah di sertifikatkan,” ujar Yusman.
Menurut Yusman, Pj Kepala Desa Teluk Batang Utara, Marno, mengatakan kepada dirinya, bahwa tanah tersebut bukanlah hutan desa atau milik masyarakat ,sehingga mereka bisa memilikinya.
“Padahal beliau mengetahui lahan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari khususnya masyarakat Dusun Karya Mulya,” ujarya.
Pada kesempatan tersebut, Sarnawi mempertanyakan kepada pihak BPN terkait sertifikat yang telah diterbitkan.
“Apakah sertifikat yang sudah dibuat tersebut bisa dilakukan pemutihan oleh pihak BPN,” cecar Sarnawi.
Pihak BPN menyampaikan akan mengakomodir permohonan masyarakat.
“Kami sangat setuju dan siap membantu asalkan ada permohonan dari pihak masyarakat yang memiliki atau sudah menjadi pemilik sertifikat atas tanah tersebut, untuk melepaskan tanah tersebut,selanjutnya tanah tersebut sebaiknya tetap berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) atau tanah negara, artinya bukan jalur hijau ataupun hutan desa,” jelas BPN.
Atas penjelasan dari BPN, pihak DPRD akan segera membentuk Tim Mediator dari DPRD khususnya di komisi III, untuk membantu penyelesaiaan atas tanah yang menjadi masalah di wilayah Teluk Batang Utara.
Dalam pertemuan audiensi yang dilaksanakan direkomendasikan 2 poin yang dituangkan dalam notulen kesepakatan.
1) Dalam permusawarahan ini kita meminta kepada masyarakat sampai kapanpun jika kedepannya kepemilikan atas tanah tersebut sudah di tata ulang kita meminta agar tanah tersebut tidak di komersilkan atau tidak di perjual belikan.
2) Komisi III akan membentuk tim mediator untuk mencari jalan keluarnya terkait pemutihan pengembalian secara sukarela yang telah disepakati PJ Kepala Desa, BPD, Camat dan masyarakat serta BPN. (Ham/Vr).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)















