Skandal Proyek Irigasi Tebas Rp22 Miliar, Aroma Markup dan Korupsi Volume Menyengat di Sambas!

Sambas, Kalimantan Barat – Beritainvestigasi.com. Proyek raksasa pembangunan Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk) di Kabupaten Sambas kini berada di pusaran skandal dugaan korupsi besar.

Proyek di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak ini terindikasi kuat menjadi ajang “bancakan” oknum tertentu. Investasi publik senilai puluhan miliar rupiah diduga didegradasi demi meraup keuntungan sepihak lewat modus *markup* anggaran dan pemangkasan volume material secara ekstrem.

Proyek strategis ini didanai oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dengan nilai fantastis mencapai Rp 22.794.979.000. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor PS0102/T/Bws9.8.1/2026/02 tertanggal 30 Januari 2026, megaproyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Anugerah Bayuarya Perkasa. 

Namun, di balik angka Rp22 miliar tersebut, investigasi lapangan justru menemukan kualitas pengerjaan yang amburadul dan tak masuk akal untuk proyek bernilai jumbo.

Modus Operandi: Sunat Volume Fisik demi Maksimalkan Margin Keuntungan

Berdasarkan temuan investigasi bersama laporan warga setempat berinisial Rd, terdapat jurang pemisah yang sangat lebar antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi fisik di lapangan. Praktik “penyunatan” material ini diduga sengaja dilakukan untuk menciptakan selisih keuntungan (*markup* tersembunyi) yang masuk ke kantong pelaksana.

Berikut adalah rincian selisih mencolok yang berhasil diidentifikasi:

Penyunatan Dimensi Batu Kali: Spesifikasi teknis mengharuskan lebar pasangan batu kali mencapai 25 cm. Faktanya, saat diukur di lapangan, ukurannya “dikoreksi” sepihak menjadi hanya 20 hingga 21 cm. Pengurangan ketebalan hingga 20% ini secara akumulatif menghemat ribuan kubik material batu dan semen, sebuah indikasi markup volume yang masif.

Pemangkasan Kedalaman Galian (Long) hingga 50%: Ini adalah temuan paling fatal. Dokumen perencanaan mensyaratkan kedalaman galian sedalam 2,6 meter. Namun secara mengejutkan, realisasi di lapangan dipangkas habis dan hanya menyentuh 1,3 meter.

Fiktifnya Fondasi Cerocok: Pemasangan cerocok kayu yang berfungsi sebagai penahan beban batu kali terindikasi dimanipulasi. Pemasangannya dilakukan secara acak dan melompati banyak titik. Kuat dugaan anggaran pengadaan kayu cerocok dicairkan penuh, namun fisiknya tidak ditanam seluruhnya di lapangan (fiktif).

“Ini bukan kelalaian teknis, ini adalah kejahatan konstruksi yang terencana. Anggarannya didesain untuk spek premium Rp22 miliar, tapi fisik yang dibangun di lapangan diperkirakan tidak sampai setengah dari nilai itu. Akibatnya fatal, dinding penahan tebing sudah retak-retak bergelombang padahal proyek belum serah terima!” ungkap Rd dengan nada geram.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, pengawas lapangan proyek justru mengamini adanya ketidaksesuaian ukuran lebar batu dan kedalaman galian tersebut. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur atau bahkan kongkalikong antara pihak kontraktor dan pengawas.

Eksploitasi Buruh & Pengabaian K3: Kedok untuk Menekan Biaya Proyek

Indikasi markup dan penghematan anggaran secara ilegal semakin telanjang ketika melihat manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diabaikan total. PT Anugerah Bayuarya Perkasa diduga sengaja mengosongkan pos anggaran K3 demi mempertebal keuntungan perusahaan.

Para pekerja dipaksa bertaruh nyawa di area material tajam dan alat berat tanpa Alat Pelindung Diri (APD) formal. Ditemukan fakta miris di mana sejumlah buruh bekerja tanpa baju, hanya bercelana pendek, dan bertelanjang kaki. Sikap abai ini dengan jelas menabrak:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pemilik Proyek Bungkam: Sinyal Darurat bagi KPK dan Kejati

Hingga berita ini diturunkan, pihak SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Kalimantan Barat selaku pemilik proyek, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada respons resmi maupun klarifikasi yang diberikan atas temuan maladministrasi dan dugaan korupsi fisik ini.

Bungkamnya pihak-pihak yang bertanggung jawab atas uang negara ini semakin memperkuat urgensi penegakan hukum. Publik kini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif, melakukan uji forensik material, dan memeriksa aliran dana proyek Rp22 miliar ini sebelum kerugian negara membengkak menjadi total akibat kegagalan konstruksi.(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *