Ketapang, Kalimantan Barat – Beritainvestigasi.com. (26 April 2026). Dugaan praktik penyimpangan terhadap tanah negara kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Lahan landreform yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pertanian rakyat, justru diduga diperjualbelikan oleh oknum, termasuk mantan aparatur sipil negara (PNS).
Tanah yang dimaksud merupakan bagian dari program landreform pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Tingkat I Kalimantan Barat tahun 1985. Lahan tersebut didistribusikan kepada kelompok tani Gotong Royong untuk dikelola sebagai lahan pertanian, bukan untuk dialihkan kepemilikan atau fungsi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Lahan yang berlokasi di Karya Tani Gang Usaha 2, Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diduga telah diperjualbelikan oleh salah satu penerima program.
Daryanto, yang disebut sebagai anggota kelompok tani sekaligus mantan PNS di lingkungan BKKBN Kabupaten Ketapang, mengakui bahwa lahan yang diperolehnya melalui program sertifikat PRONA sekitar tahun 1988 telah dijual kepada pihak lain bernama Slamet. Ironisnya, lahan tersebut kini diketahui telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan.
Tak hanya itu, dugaan serupa juga menyeret nama Mulyadi, mantan pejabat di lingkungan ATR/BPN Ketapang, yang disebut turut menerima lahan landreform namun kemudian diduga memperjualbelikannya.
Padahal, secara prinsip hukum, tanah landreform yang berasal dari program pemerintah tidak boleh dipindahtangankan. Larangan ini bertujuan mencegah praktik spekulasi dan menjaga fungsi tanah tetap sebagai lahan produktif pertanian.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan dan tanah telantar.
Di sisi lain, publik mulai mencurigai adanya praktik terorganisir yang mengarah pada dugaan “mafia tanah”. Pasalnya, pada tahun 2023 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet dan pihak lain di atas lahan yang sebelumnya merupakan tanah landreform.
Warga menilai kejanggalan ini tidak terlepas dari fakta bahwa sejak sertifikat PRONA diterbitkan pada 1988, lahan tersebut tidak pernah dikelola sebagaimana mestinya oleh kelompok tani penerima.
Perwakilan Masyarakat Pejuang Tanah (MPT) Kelurahan Sukaharja, Eldiyanto, mengungkapkan bahwa terdapat aliran dana dalam proses penguasaan lahan tersebut.
Ia menyebut, Slamet diduga menerima uang sebesar Rp75 juta yang disalurkan melalui seorang Ketua RT dari warga yang menempati lahan tersebut.
“Ini jelas mengarah pada perbuatan melawan hukum. Tanah negara diperjualbelikan dan dialihkan menjadi perumahan,” tegas Eldiyanto.
Ia pun mendesak Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kalimantan Barat untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan jaringan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum di wilayah Ketapang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Tim/Red)


















