Suasana Pandemi Masih berlanjut, Forkopimcam Turun Ke Jalan upaya meminimalisir Penyebaran Covid-19

Kayong Utara3004 Dilihat

 

Ket photo: Forkomincam Simpang Hilir bersama-sama turun kejalan sambangi warga, dalam kegiatan bagi-bagi masker.

Kayong Utara,Kalbar- BeritaInvestig.com. Dalam suasana Pandemi yang masih berlanjut, berbagai upaya terus dilakukan, untuk meminimalisir serta memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.

Dalam Hal itu, Forkopimcam Simpang Hilir untuk memperkecil penularan bersama sama turun ke jalan menyambangi warga memberikan bantuan masker pada Rabu (04/08/2021).

Sebelum turun ke Jalan para Pimpinan wilayah di Kecamatan Simpang hilir terkoordinasi di Kantor Polsek Simpang Hilir. Tampak Hadir Kapolsek Simpang Hilir IPTU Dedi Sitepu,SH., Camat Simpang Hilir Kamarudin, Danramil 1203-11/SPH, Kasi Trantif Simpang Hilir Nazarudin serta sejumlah petugas Kesehatan dan warga.

Kapolsek Simpang Hilir saat di konfirmasi menyebutkan ada kurang lebih 1.500 masker berasal dari Puskesmas Simpang Hilir yang di bagikan kepada warga di sekitar.

” Lebih kurang 1.500 lembar masker dari Puskesmas Simpang Hilir yang kita bagikan, yang sasarannya adalah warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas,”kata Dedi.

Ditambahkan Dedi, pembagian masker tersebut adalah upaya mencegah penulara Virus Covid-19 yang masih mengganas.

” Ini adalah kerjasama kita bersama forkopimcab dalam upaya mencegah penularan Virus Covid-19 yang masih mengganas, dengan upaya seperti ini kita harap agar Pandemi segera berlalu,” tambahnya.

IPTU Dedi sembari mengingatkan agar warga selalu menjaga kesehatan, dengan mengikuti protokol kesehatan.

Diharapkan warga masyarakat agar mengikuti Protokol Kesehatan, salah satunya selalu gunakan masker di tempat keramaian dan keluar rumah, seperti di pasar dan lainnya, demi kesehatan kita, mari kita bersama-sama saling menjaga, tanpa adanya kerjasama dan saling mendukung upaya yang kita lakukan tidaklah berjalan baik,” pungkas Kapolsek. (Red/Ham/Vr)

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *