Ketapang, Kalimantan Barat — Beritainvestigasi.com. Kantor Syahbandar Kendawangan melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Persetujuan Kegiatan Kapal Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP), Selasa (20/1/2026), bertempat di Terminal Penumpang Kantor UPP Kelas III Kendawangan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penerapan Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur peralihan pelayanan keselamatan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (BPTD) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa mulai 1 Januari 2026, Syahbandar Kendawangan secara resmi akan memberikan layanan persetujuan kegiatan kapal sungai, danau, dan penyeberangan di wilayah kerjanya.
FGD ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Akia, SE., MAP, dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, pelaku usaha transportasi perairan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam sesi diskusi, peserta membahas berbagai hal teknis, mulai dari persiapan kelembagaan, tata cara pengajuan permohonan persetujuan kegiatan kapal, hingga mekanisme pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pihak juga menyepakati pentingnya masa transisi peralihan kewenangan ini agar berjalan lancar, tanpa mengganggu pelayanan, serta mampu meningkatkan kualitas layanan ke depan.
Kepala UPP Kelas III Kendawangan dalam sambutannya mengapresiasi dukungan dan partisipasi seluruh pelaku usaha serta pemangku kepentingan yang hadir. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan IM Nomor 3 Tahun 2025 merupakan amanah bersama dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran dan pelayanan transportasi perairan.
“Perairan Kendawangan memiliki peran strategis karena berada di kawasan industri yang terus berkembang. Oleh karena itu, sinergi dan komitmen bersama sangat diperlukan agar pelayanan semakin baik, aman, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui FGD ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait perubahan kewenangan serta siap mendukung implementasi pelayanan persetujuan kegiatan kapal sungai, danau, dan penyeberangan secara optimal di wilayah Kendawangan.
Red
Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

















