Tambang Komoditas Pasir Pasang, DPM-PTSP : CV. Farin Jaya Kantongi Izin IUP-OP

Kayong Utara, Nasional2202 Dilihat

 

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Ketua RT 13 Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang menyayangkan adanya pemberitaan yang mengatasnamakan Masyarakat.

Mardianto, Ketua RT 13 mengungkapkan kalau belum ada awak media yang konfirmasi kepada pihaknya sebelum menerbitkan berita.

“Saya pribadi selaku RT disini tidak terima atas berita yang diterbitkan yang mengatas namakan masyarakat Kelurahan Mulia Baru, yang mengatakan meresahkan adanya tambang pasir, itu tidak benar, ” ungkap Ketua RT

Mardianto menuturkan, justru masyarakat merasa terbantu adanya pangkalan pasir, karena selain membuka lapangan pekerjaan juga mempermudah masyarakat dalam hal pembangunan.

“Kami sebagai masyarakat Kelurahan Mulia Baru merasa terbantu, khusus nya RT 13 ini, dengan adanya tambang pasir di daerah kami ini, terutama untuk pembangunan tidak susah lagi cari pasir ke daerah lainnya, ” tuturnya.

Lanjut RT mempertanyakan, masyarakat yang mana yang dimaksud oleh penulis berita.

“Kalau mau tulis nama masyarakat yang merasa di rugikan itu siapa..??? Jangan bawa-bawa nama masyarakat lah, ” katanya.

Di tempat terpisah salah seorang warga yang berdomisili di RT 13 yang kebetulan tempat tinggal berdekatan dengan pangkalan pasir mengaku tidak merasa terganggu, dan tidak ada merasa resah.

“Kami tidak pernah keluhkan adanya tambang pasir di sini, dan mereka juga ada sopan santun nya, mau buka usaha di sini tidak main nyelonong gitu,” ujar warga yang tidak mau di sebutkan nama nya.

Di tempat terpisah Hendra Pemegang Izin IU OP atas nama CV. Farin Jaya saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau apa yang diberitakan itu sangat keliru dan hanya penggiringan opini. Hendra tidak pernah dihubungi langsung oleh awak media terkait pemberitaan yang beredar.

“Tidak ada hubungi saya,  itu berita sudah keliru, kami buka usaha itu sudah permisi semua, dan adanya pangkalan pasir saya rasa tidak ada merugikan masyarakat Ketapang, kami bertujuan untuk membatu kebutuhan masyarakat Ketapang, agar mudah dekat dalam pengambilan pasir di daerah kota, ” kata Hendra saat dihubungi via WhatsApp.

Hendra juga menyanggah bahwa dalam pemberitaan yang menyebut ” Lokasi kegiatan tempat penyedotan pasir yang tak jauh dari Jembatan Kuning Pawan 5″. Karena di lokasi tersebut hanya pangkalan.

“Sudah jelas tidak benar, karena kita tidak menyedot di area yang disebutkan, di lokasi tersebut hanya sebagai pangkalan. Kami mengambil pasir di lokasi sesuai kordinat izin. Pasir itu kami sedot masuk ke ponton kemudian di angkut ditarik ke pangkalan kemudian disedot untuk di pindah ke lokasi yang tersedia, jadi tidak benar kalo nyedot di dekat jembatan, “papar Hendra.

Kemudian Hendra menjelaskan, kalau mereka memang baru membuka usaha tersebut, yang mana sebelumnya CV. Farin Jaya telah mendapat kelengkapan izin baru melaksanakan kegiatan.

” Kami memang baru, sebelum mengantongi izin kami juga tak berani beroperasi, logika saja, kalau sudah terbit IUP OP jelas sudah ada izin izin sebelumnya, kalau kita tak ada urus izin di Kabupaten mana mungkin Pemerintah Provinsi menerbitkan izin kita,” ujar Hendra.

Hendra juga menyinggung ada media yang menampilkan foto kegiatan dari perusahaan lain namun seolah itu adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan nya.

” Saya lihat ada juga media yang menampilkan foto yang tidak sesuai fakta, yang ditampilkan itu milik orang lain namun beritanya menyebut kegiatan kami(CV.Farin Jaya),”tutupnya.

Kepala DPM-PTSP Ketapang, Marwan Noor melalui Kabid Perizinan Agusmadi menjelaskan, bahwa terkait izin itu bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, namun merupakan kewengan Provinsi.

” Kami disini tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin maupun pengawasan, dalam hal ini masyarakat perlu tau mana kewengan Kabupaten, mana yang jadi kewenangan Provinsi maupun Pusat, ” jelas Agusmadi saat ditemui di ruang Kerjanya Selasa(10/06/2024).

Sedangkan untuk perizinan pihak Pelaku Usaha bisa diajukan melalui aplikasi online sesuai PP nomor 5.

” Pelaku Usaha bisa mengajukan melalui aplikasi OSS RBH, yang mana melalui OSS semua orang bisa mengaksesnya, ” Kata Agusmadi.

Dilain pihak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Barat Franki saat dikonfirmasi Tim Media menjelaskan bahwa CV. Farin Jaya sudah diterbitkan Izin.

“Menurut data kami, CV. Farrin Jaya dengan luasan 10, 44 ha, di Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan, komoditas pasir pasang sudah memiliki IUP- OP. Dengan Masa berlaku IUP s/d 7 Desember 2025,selanjutnya diperpanjang kembali, ” jelas Franki melalui pesan WhatsApp, Selasa(10/06/24).

Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *