Teddy Rachesna : Personil Polrri Melanggar, PTDH Resikonya

Lampung, Way Kanan1642 Dilihat

Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Terkait pelanggaran Anggota dan Pimpinan sudah komitmen berdasarkan dengan peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 tahun 2022. Apabila personil ada yang melakukan pelanggaran Kemudian dituntut dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Senin (25/07/2022).

Maka sesuai rekomendasi pimpinan oknum, penilaian itu bukan berdasarkan Subjektif akan tetapi berdasarkan Indikator – indikator layak atau tidak layak oknum tersebut dipertahankan menjadi anggota polri

Demikian ditegaskan oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna saat apel pagi di Mako Polres Way Kanan yang dihadiri Pejabat Utama Anggota Polres Way Kanan, Anggota dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Way Kanan

Dan beberapa indikator tersebut, kata Teddy Rachesna, layak atau tidak layak ditentukan kategorinya mulai dari pelanggaran ringan, sedang atau berat. Namun demikian, Kapolres berharap ini tidak terjadi di Polres Way Kanan

Terkait perkembangan situasi, pertama, agar dipahami dan dimengerti oleh semua jajaran, semua personil yang terkait dengan penanganan Covid-19 sudah mulai naik meskipun demikian tingkatan keparahannya tidak seperti yang Varian-varian sebelumnya, mudah-mudahan kita selalu diberi kesehatan

“Oleh karena itu, kita jaga kesehatan dengan berolah raga mandiri secara rutin dan pola makan seimbang dengan makanan yang diperlukan tubuh untuk mendapatkan semua Vitamin dan Nutrisi agar kita selalu sehat,” ujarnya.

Teddy juga menyampaikan atensi Kapolda Lampung bahwa jangan sampai ada pelanggaran di tingkat Polres atau Polsek dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Hal tersebut juga berlaku di setiap pelayanan publik dan fungsi penegak hukum disepakati tidak ada lagi pelanggaran.  (Feri).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *