Terjadi insiden atas kunjungan Kemenhub di Batam, Gubernur Kepri dan Menhub Sampaikan Permohonan Maaf

Kepri1699 Dilihat

 

Ket photo : Gubernur Provinsi Kepri H.Ansar Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada awak media atas insiden yang terjadi.

Kepri-BeritaInvestigasi.Com, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad didampingi Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri Hasan, S.Sos menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang sedang bertugas atas terjadinya kesalahpahaman dalam penanganan keamanan  saat kunjungan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, ke Batam hari ini, Jumat (16/9).

“Kami memohon maaf kepada awak media  atas ketidaknyamanan akibat kejadian tersebut. Kami telah melakukan evaluasi internal dan Menteri Perhubungan telah memberikan teguran keras kepada tim pengamanan di lapangan,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menambahkan bahwa pihaknya selama ini selalu berupaya  melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis. Dan insiden ini akan menjadi masukan  untuk terus melakukan perbaikan ke depan.

Untuk mengklarifikasi kejadian ini, usai acara  Gubernur Kepri langsung  bertemu dengan sejumlah organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, IJTI Ikatan Jurnalis TV Indonesia (Kepri) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri.

Permintaan maaf juga disampaikan melalui juru bicara kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang sedang bertugas, atas kejadian kesalahpahaman dalam penanganan keamanan saat kunjungan Mentri perhubungan, Budi Karya Sumadi ke Batam hari ini (16/9)

” Kami mohon maaf kepada awak media atas ketidaknyamanan. Kami telah melakukan evaluasi internal dan Menteri Perhubungan telah memberikan teguran keras kepada tim pengamanan di lapangan,” Ujar Dita.

Dita juga menambahkan pihaknya selama ini selalu berupaya melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis. Atas insiden ini akan menjadi masukan untuk terus perbaikan kedepan. (Red)

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *