
Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Pria berinsial AMS (39), diringkus dan ditetapkan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 15,26 Gram.
Hal ini dibenarkan Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba, AKP Riza Effyandi, S.H, M.H, Senin (31/10/2022).
Tersangka, lanjut AKP Riza, diringkus pada Minggu (30/10/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB di sebuah Rumah RT 001/RW 001 Dusun I, Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 19 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,26 Gram, 2 pack plastik klip warna putih bening, 1 Lembar plastik klip bening. Kemudian, 1 Sendok terbuat dari Pipet Plastik, 1 Kaca Pirex, 1 Timbangan Digital, 1 Bong (Alat Hisap Shabu) dan 1 Unit Handphone Merek OPPO warna merah dengan Sim Card 0853-8087-99xx,” beber AKP. Riza.
Saat ditanya koronologi penangkapan tersangka, AKP Riza menjelaskan, pada Rabu 26 Oktober 2022, personilnya mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Muara Musu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Arman, S.H bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap terlapor AMS.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti, seperti diuraikan tadi.,” tandas AKP Riza.
Saat ditanyakan atas hal tersebut kepada AMS, Dia menerangkan, Narkotika itu miliknya, hingga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut. (Hen’s/Hms Polres Rohul).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).















