TNI AL dan Pemkab Ketapang Perkuat Sinergi Pertahanan Maritim di Tanah Kayong

Ketapang, Kalbar –Beritainvestigasi.com. Pemerintah Kabupaten Ketapang menerima kunjungan kerja Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) XII, Laksamana Muda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQar., bersama rombongan, Rabu (6/5/2026) di Bandara Rahadi Oesman.

Kedatangan rombongan disambut dengan prosesi adat tepung tawar, atraksi pencak silat, serta pengalungan syal sebagai bentuk penghormatan masyarakat Ketapang. Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara TNI AL dan pemerintah daerah di sektor pertahanan dan keamanan wilayah laut.

Perkuat Komunikasi dan Kebersamaan

Setelah penyambutan, rombongan mengikuti jamuan sarapan bersama Bupati Ketapang dengan hidangan khas daerah, ketupat colet. Suasana hangat tersebut menjadi ruang dialog informal untuk mempererat koordinasi dalam menjaga stabilitas wilayah pesisir.

Agenda Strategis di Mako Lanal Ketapang

Kegiatan dilanjutkan ke Mako Lanal Ketapang di Kendawangan dengan sejumlah agenda penting, di antaranya:

– Peletakan batu pertama pembangunan fasilitas gudang senjata dan amunisi

– Penanaman pohon sebagai simbol kepedulian lingkungan

– Tatap muka bersama prajurit TNI AL dan keluarga besar Lanal Ketapang

– Jamuan kebersamaan bersama Forkopimda di Pendopo Bupati Ketapang

Rangkaian kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat pertahanan laut sekaligus membangun soliditas kelembagaan.

Ziarah dan Penghormatan Sejarah

Pada 7 Mei 2026, rombongan juga melaksanakan ziarah ke makam raja-raja Tanjungpura sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan nilai budaya lokal yang menjadi bagian penting identitas Ketapang.

Sinergi antara TNI AL dan Pemerintah Kabupaten Ketapang diharapkan semakin memperkuat pertahanan wilayah, pembangunan pesisir, serta pelestarian budaya menuju daerah yang maju dan berdaya saing.(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *