Turnamen Merenggut Nyawa, Keluarga Korban Tuntut Proses Hukum

Proses pemakaman korban pada Sabtu (05/03/2022) di Padu Banjar.
Foto : Kiriman Warga

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Atas kematian salah satu pemain bola kaki yang menjadi korban saat pertandingan open turnamen di Dusun Jelutung, Desa Matan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Keluarga Korban minta agar proses hukum ditegakkan.

Hal itu disampaikan Abang korban, Rabuandi saat ditemui di Kantor Polsek Simpang Hilir pada Senin (07/03/2022).

Menurut Rabuandi, tuntutan itu disampaikan mengingat kronologis yang sangat janggal saat kejadian.

” Kejadian itu saat pertandingan berlangsung sekitar menit ke 20, saat itu adik saya yang posisi sebagai striker menggiring bola hendak menjebol gawang lawan, namun kipernya keluar dari kotak pertahanan untuk menyelamatkan bola dengan cara menendang dan kenalah dada adik saya, spontan adik saya roboh di tempat,” tutur Rabuandi.

Lanjut Rabu menuturkan, dalam permainan itu ia tidak bisa memastikan apakah itu disengaja atau tidak, namun menurutnya seharusnya kiper tidak keluar dari kotak pertahanan.

” Kejadian itu di luar kotak finalti, seharusnya seorang kiper dalam mempertahankan diri di area pertahanannya dia di dalam kotak finalti, saya tidak menuduh apakah ini sengaja atau tidak, karena keduanya saling mengenal,” lanjutnya.

Masih menurut Rabuandi, bahwa ketika itu korban oleh Panitia dan Offisial dibawa ke Puskesmas dan pertandingan terus berlanjut.

” Adik saya dibawa ke Puskesmas, pertandingan tetap berlanjut dan tidak menduga kalau keadaan adik saya kondisinya parah akibat kejadian itu,” ujarnya.

Karena itu pihaknya meminta agar Kepolisian dapat mengusut sesuai proses hukum yang berlaku.

” Dari kejadian ini, jika pun ada imbal balik hal itu tidak akan terganti, dari keluarga kami tidak terima akan kejadian ini, karena itu kami minta ini diproses sesuai hukum agar ada keadilan, karena negara kita negara hukum, biarlah aparat penegak hukum yang akan menyelidikinya,” kata Rabuandi dengan nada sedih.

Hal senada di sampaikan Ali (Abang ipar korban).

” Kami dari pihak keluarga berharap hal ini bisa diusut tuntas, memang dari Pj. Kades dan panitia ada datang ke tempat kami, namun setelah malam harinya, kenapa mereka tidak datang pada saat sebelum pemakaman? dan mereka tidak mengupayakan kendaraan Speed Air agar cepat dapat pertolongan,” timpal Ali.

Ditempat yang sama Tokoh Masyarakat Kayong Utara, Abdul Rani
Menyesalkan atas kejadian tersebut, dan mengatakan pihak panitia harus bertanggungjawab.

” Kami sebagai Tokoh Masyarakat Kayong Utara cukup prihatin akan hal semacam ini belum pernah terjadi, tambahan lagi didalam kegiatan ini panitia pelaksana menurut informasi tidak mengantongi izin keramaian, oleh karena itu atas kejadian meninggalnya salah seorang pemain pihak panitia harus bertanggung jawab jangan lepas tangan, dan kepada pihak kepolisian baik Kapolsek Simpang Hilir maupun Kapolres KKU agar mengusut tuntas dan meminta keterangan dari pihak panitia karena ini menyangkut nyawa manusia yang menjadi korban, hal semacam ini tidak boleh terjadi. Kemudian agar kegiatan open turnamen dihentikan dan tidak boleh di lanjutkan lagi,” kata Abdul Rani.

Disinyalir pertandingan open turnamen yang diadakan di Dusun Jelutung, Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir adalah prakarsa dari Pj. Kepala Desa Matan Jaya, Ibnu Hajan. Namun yang bersangkutan saat dikonfirmasi tidak merespon pertanyaan awak media.

Babinsa Desa Matan Jaya, Serda Rudi Hartono dikonfirmasi menerangkan, bahwa dirinya pernah diajak PJ. Kades untuk masuk dalam panitia, namun dirinya menolak mengingat kondisi yang masih dalam Pandemi Covid-19.

“Kemaren ajan ngajak saye, tapi saye tidak maok.. awak pun tau TNI aturan nya ketat mengenai Protokes… Dan udah pasti di keramaian pasti mereka mengabaikan itu apelagi jaoh dr pantauan.. Jadi saye tidak maok ikut campur dalam kegiatan tersebut..
Sy pun udah laporan ke Danramil tetang itu,” terang Rudi via WhatsApp dengan logat Melayu Simpang.

Informasi diterima media ini bahwa dalam kegiatan turnamen tersebut juga didanai dari Anggaran Dana Desa sebesar 10 juta rupiah.

Acil salah satu Panitia saat dihubungi tidak bisa memberikan keterangan.

“Mohon maaf saat ini saya belum bisa memberikan keterangan,” jawab Acil singkat di hubungi via WhatsApp.

Sementara itu Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Simpang Hilir menjelaskan, bahwa pihaknya tidak ada memberikan surat izin ataupun rekomendasi untuk kegiatan turnamen di Jelutung

” Ijin untuk mengeluarkan ijin kegiatan keramaian pada saat pandemi di atur dalam Perbup, memang dari Satgas kabupaten atau kecamatan melihat dari kegiatan dan situasional yang sedang terjadi,,jadi di pandemi ini kami dari Satgas Kecamatan khususnya tidak ada memberikan izin atau rekom. mungkin mereka langsung ke Wabup dan diberikan rekom dan tidak ada tembusan juga ke kami.
seperti itu bg,” jelas IPDA Herlyan melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan dengan judul;
“Sepak Bola di Dusun Jelutung Membawa Maut, Siapa Bertanggung Jawab”.

Kabar duka menyelimuti salah satu pemain sepak bola yang meninggal akibat trouble saat pertandingan berlangsung di lapangan Dusun Jelutung Desa Matan Jaya pada Jumat (04/03/2022).

Informasi disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa korban meninggal karena terkena tendangan kiper.

“Meninggal main bola turnamen di Jelutung Desa Matan Jaya diterajangkan (ditendang) kipar coba koordinasikan ke Polsek Melano sudah ada laporan di Polsek dak, dari siapa izinkan turnamen di sana, apa lagi ada yang meningal,” tutur tokoh.

” Jantung dan hatinya kena tu,” imbuhnya.

Tokoh masyarakat Desa Matan Jaya, Suharto Has sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, apalagi saat ini masih dalam Pandemi Covid-19 yang belum berlalu.

“Sangat disayangkan pertandingan sepak bola yang diadakan ditengah pandemi Covid 19 varian omicron di Dusun Jelutung, Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Dalam hal meninggalnya sang seorang pemain dari desa Padu Banjar,” ujar Suharto yang juga Ketua LPM Matan Jaya.  (Vr).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *