Warga Kecewa Oknum Anggota Polres Kayong Utara Tolak Laporan Pengaduan Dugaan Perampasan

Misnadin saat membuat laporan pengaduan di Polres Kayong Utara

(foto : Juminggu) 

Kayong Utara, Kalbar- Beritainvestigaai.com. Aksi Premanisme dan Arogansi terjadi lagi di wilayah hukum(Wikum) Polres Kayong Utara. Hal itu diungkapkan Juminggu pemilik unit mobil travel.

Dimana telah terjadi penghadangan mobil(travel) yang sedang beroperasi di areal pelabuhan Teluk Batang, yang dilakukan tiga orang laki-laki dengan posisi mobil menyala (on) yang di dalam nya membawa penumpang mudik lebaran, pada Rabu(19/04/2023)

Salsa, (penumpang) menceritakan, penghadangan tersebut ada 3 orang marah pada dirinya karena tidak mau naik mobil yang di tawarkan oleh ke-3 orang tersebut.

” Tiga orang itu marah karena saya tidak mau naik mobil yang ditawarkannya karenakan uang kami terbatas, jadi saya cari yang lebih ringan harga nya sekiranya sesuai rute yang di tempuh, misalnya dari pelabuhan Teluk Batang menuju Melano 100.000 perorang, kami 3 orang suami dan anak saya berarti 300.000 rupiah lebih dari itu tidak, maka saya naik ke mobil teman yang biasa antar jemput saya,” ujar Salsa saat dimintai keterangan.

Dihubungi terpisah, Misnasin(32) sopir travel mengutarakan, bahwa dia hanya menjalankan perintah dari pemilik unit.

“Saya hanya menjalankan perintah pemilik mobil, disuruh jemput saya jemput, kalau urusan di larang masuk apa lagi harus menurunkan penumpang itu urusan dengan pak Juminggu, ” kata Misnasin.

Menurut Misnadin, sebelumnya dia sudah menyampaikan pada 3 oknum yang menghadang, agar langsung saja hubungi Juminggu pemilik mobil. Bahkan sudah dihubungkan melalui video call dengan pemilik mobil agar bicara langsung dengan pihak PT Indonesia Mandiri Travel.

“Akan tetapi mereka tidak mau bicara dengan bos saya, dan masih tetap ngotot dengan keinginan nya, sementara penumpang sudah keletihan di dalam mobil, akhir nya mobil saya dimatikan oleh mereka dan konci mobil dirampas tanpa seizin saya,” Terang Misnadin.

Lanjut Misnadin, bahwa petugas dari Dinas Perhubungan juga datang dan sempat menegur dirinya.

“Tidak lama kemudian datang petugas dari dinas perhubungan Kayong Utara pak Dahlan menghampiri kejadian itu untuk menenangkan suasana,” lanjutnya.

Juminggu, pemilik unit dikonfirmasi mengatakan sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Kayong Utara.

” Saat itu saya menghubungi kasat Reskrim Polres Kayong Utara, melalui sambungan WhatsApp Rabu (19/ 04/2023). Kasat menyampaikan jika benar ada perampasan silahkan membuat laporan di kantor polisi terdekat,” Terang Juminggu.

“Kemudian pada hari Kami (20/04/2023) saya bersama misnadin menuju ke Polres Kayong Utara rencana membuat laporan pengaduan, kurang lebih 45 menit menunggu di depan pintu ruang penyidik, akhir nya datang bebarapa anggota yang ingin meminta keterangan kepada supir saya. Setelah mendengar penjelasan dari sang supir ternyata kasus nya tidak masuk unsur pidana, jadi laporan pengaduan tidak bisa diterima, ” tambah Juminggu.

“Dipaksa seperti apa pun tidak akan bisa masuk unsur pindananya pak,” Juminggu menirukan ucapan Penyidik.

Lebih jauh Juminggu menjelaskan, dirinya berharap dengan adnya laporan pengaduan agar pihak Polres bisa menjadi penengah dalam kasus perampasan agar bisa dimediasi kan supaya mengantisipasi Jangan sampai tindakan arogan para oknum berulang dan tidak ada aksi balasan.

“Itikad baik saya berharap dengan adanya pengaduan perampasan hak milik saya, Polisi bisa menerima pengaduan dan memanggil kedua belah pihak untuk mencarikan solusi, tetapi apa yang diharapan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada malah saya dengan supir saya pulang tidak diterima pengaduan,” beber pria yang akrab di sapa bang Ijul KKU itu.

Script Analisa

Harusnya Polisi selaku pelindung dan pengayom masyarakat lebih bijak menyikapi hal ini, terkait ada atau tidaknya unsur pidana, seyogyanya setiap pengaduan masyarakat harus diterima, kemudian memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi agar tidak terjadi kesalah pahaman dan terulang tindakan arogansi dan premanisme.

Seharusnya juga pihak Dishub bisa mengambil kebijakan demi kenyamanan dan ketertiban dalam lalu lintas dan angkutan karena Dishub punya otoritas dalam hal tersebut.

PT Indonesia Mandiri Travel sebelumnya mengeluarkan surat larangan para pengusaha Travel lain mengambil penumpang di pelabuhan Teluk Batang, ini hematnya melampaui SOP dan kewenangan. Apakah legalitas dari PT. IMT sudah jelas dalam perizinan nya..???

Jika Pemilik jasa angkutan umum sudah memenuhi syarat dan standar operasi harusnya terdaftar dan menggunakan Plat Kuning dan menggunakan Tiket Penumpang, karena ada kewajiban pajak yang menjadi kewajiban.

Dalam hal ini Pemerintah dituntut kehadirannya agat tidak ada pihak yang saling mengklaim dan penumpang tidak dirugikan aplagi ada aksi premanisme dan tindakan arogansi.

Sementara itu, Wardana Kabid Perhubungan Angkutan Darat di Dishub Kayong Utara dikutip dari Berita Kompas. Com menerangkan, bahwa tidak ada hak PT. IMT melarang travel luar untuk mengambil penumpang.

“Sebenar nya surat larangan jemput penumpang yang di keluarkan PT Indonesia Mandiri Trevel (IMT) itu tidak Syah secara hukum,kerena pelabuhan sungai teluk batang itu milik umum arti nya milik pemerintah,harus nya kami juga mengetahui sebelum ada kata kesepakatan bersama, ” terang Wardana.

Menurut Wardana bahwa adanya surat jalan atau tiket yang di keluarkan PT Indonesia Mandiri Travel juga tidak diketahui oleh pihaknya,

“Jelas itu ilegal, ” tegas Wardana.

Wardana mengaku ada kekhawatiran untuk melakukan tundakan, karena takut adanya aksi anarkis di Kantor Diahub.

“Dalam hal ini kami juga dari dinas perhubungan Kayong Utara perlu waktu melakukan teguran atau penindakan, takutnya kantor diserang dan dirusak fasilitas lain nya,”tutup Wardana.

Penulis: Red(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *