Warga Kuala Tolak Kecewa, Ada Apa Tiga Kontraktor PT Laman Mining Mangkir Dalam Pertemuan

Ketapang,Kalbar – Beritainvestigasi.com. 29 Mei 2025 , Sejumlah warga Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan legalitas dan dampak aktivitas tiga kontraktor tambang yang beroperasi di wilayah mereka. Kamis(29/05/2025).

Sangat disayangkan dalam pertemuan yang dijadwalkan bertempat di Kantor Desa, hanya PT Laman Mining yang hadir, sementara tiga perusahaan yang disebut sebagai kontraktornya, PT TST, PT Himalaya, dan PT Hasta – tidak datang memenuhi undangan.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kuala Tolak dihadiri oleh pihak Polsek dan Koramil itu merupakan tindak lanjut dari musyawarah warga pada 20 Mei 2025. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan 11 poin keprihatinan mereka terhadap aktivitas pertambangan di wilayah desa, mulai dari ketidakjelasan status perizinan hingga dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

Tiga Kontraktor Mangkir 

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Kuala Tolak menyampaikan bahwa ketiga kontraktor telah diundang secara resmi melalui surat, namun hingga waktu pertemuan dimulai, tidak ada satu pun perwakilan dari perusahaan tersebut yang hadir. Bahkan dari pihak PT.Laman Mining pun hanya diwakilkan saja.

“Warga sangat berharap bisa mendapatkan penjelasan langsung dari pihak kontraktor, terutama terkait izin operasi, dampak lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Kepala Desa dalam sambutannya.

Satu-satunya pihak perusahaan yang hadir adalah perwakilan dari PT Laman Mining, Bapak Falen, yang menjabat di bagian Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam forum dialog, Falen mengonfirmasi bahwa ketiga perusahaan yang disebut memang merupakan mitra kerja atau kontraktor dari PT Laman Mining.

“Mereka bekerja dalam lingkup IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik kami,” jelas Falen.

Namun, ketika ditanya lebih jauh soal legalitas masing-masing kontraktor, dokumen AMDAL, serta kontribusi terhadap masyarakat melalui program CSR, pihak PT Laman Mining belum dapat memberikan penjelasan rinci.

             Warga Merasa Khawatir

Dalam notulen rapat warga pada 20 Mei, disebutkan bahwa aktivitas penggalian yang dilakukan oleh perusahaan di muara sungai telah berdampak pada mata pencaharian nelayan setempat. Selain itu, warga juga mengeluhkan pencemaran debu dari kendaraan tambang dan tumpahan material ke laut yang mencemari ekosistem pesisir.

“Sekarang kami harus melaut lebih jauh untuk menangkap ikan. Lalu lalang kapal perusahaan juga sering menghalangi perahu nelayan,” ungkap salah seorang warga dalam pertemuan.

Keresahan lain yang mengemuka adalah tentang penggunaan tanah yang disebut berasal dari Dusun Nek Doyan, Desa Laman Satong, tanpa kejelasan status hukum dan sosialisasi kepada warga sekitar.

Masyarakat juga mempertanyakan kabar yang beredar bahwa dana CSR perusahaan dialihkan untuk pengurusan izin lingkungan, tanpa ada dampak langsung ke desa.

    Harapan Warga dan Tindak Lanjut

Sebagai bentuk tindak lanjut, warga bersama pemerintah desa bersepakat membentuk tim kecil untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah Desa Kuala Tolak. Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar, dengan harapan pihak kontraktor yang belum hadir dapat memberikan klarifikasi secara langsung.

“Kami tidak menolak investasi, tapi kami ingin ada keterbukaan, transparansi, dan kepastian bahwa aktivitas tambang tidak merugikan warga dan lingkungan,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Selain itu, warga juga mendapat kabar kalau PT. Laman Mining pada tahun 2022 telah dicabut IUP-nya oleh Pemerintah dan ini belum tersosialisasikan kembali, apakah ada smelter atau belum juga belum ada kejelasan, “ujar masyarakat.

Kehadiran Pemerintah Sangat Diharapkan

Dalam polemik yang terjadi, pihak perusahaan agar tidak menutup diri dan diharapkan bisa terbuka guna menjaga situasi yang kondusif. Jika tidak ada transparansi dikhawatirkan akan memicu keresahan dan kesenjangan sosial semakin meningkat.

Karena itu, Pemerintah Daerah khususnya instansi terkait dan berwenang agar segeraengambil langkah antisipasi demi menjaga kelangsungan investasi serta dapat menciptakan kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Penulis: Verry

Sumber: Tim Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *