
Kayong Utara, Kalbar – Berita investigasi.com. Informasi diterima redaksi Beritainvestigasi.com ada sejumlah belasan mantan Anggota DPRD Kayong Utara dan anggota Aktif diperiksa Tipikor Kejari Ketapang. Informasi disampaikan oleh sumber terpercaya kepada Media ini.
“Coba kroscek ke Kejaksaan Ketapang, ada belasan anggota DPRD Kayong Utara baik yang masih menjabat maupun yang periode sebelumya kena panggil ke Kejaksaan. Terkait SPPD, ” ungkap Sumber A1 Senin(23/10/2023).
Mendapat informasi tersebut, Media ini langsung menindaklanjuti dengan mendatangi kantor Kejari Ketapang untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi. Setibanya di kantor Kejari setelah mengisi buku tamu langsung ke Loket 3 reception, namun sayang pihak yang hendak ditemui(Kasi Intel Kejari dan bagian humas) tidak berada di tempat.
” Pak Kasi Intel sedang tidak berada di tempat, sedang ke Kayong Utara, ” ujar receptionist Selasa(24/10/2023).
Awak media hanya diminta meninggalkan pesan yang kemudian di catat oleh receptionist di Loket 3, dan Awak media juga meninggalkan no Kontak WhatsApp agar yang bersangkutan bisa menghubungi.
Redaksi juga mendapat info terbaru bahwa ada 18 orang anggota DPRD Kayong Utara periode 2009-2014 diundang Jaksa Kejaksaan Negeri Ketapang terkait temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Barat dan Inspektorat Kayong Utara sebesar Rp 700 juta lebih.
Keterangan Ketua DPRD Kayong Utara
Ketua DPRD Sarnawi SH di konfirmasi membenarkan adanya pemanggilan sejumlah eks Anggota dan Anggota aktif oleh Kejaksaan Ketapang, yang suratnya melalui sekretariat dewan.
“Benar, ada sejumlah anggota dewan yang mendapat panggilan, surat undangan dari Jaksa itu lewat sekretariat DPRD. suratnya disampaikan langsung kepada pribadi yang bersangkutan, hanya melalui sekretariat. Di antaranya sudah ada yang menghadap memberikan klarifikasi ke Kejaksaan, ” terang Sarnawi melalui sambungan Telepon WhatsApp Rabu(25/10/2023).
“Itu menyangkut persoalan pribadi mereka (yang diundang), diantaranya juga ada yang sudah menghadap yang Kuasa dan ada 4 orang anggota aktif yang belum memenuhi panggilan karena masih dalam masa reses, sehingga meminta jadwal ulang, ” sambung Asnawi.
Menurut keterangan Sarnawi, LHO temuan BPK tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan anggota dewan periode 2009-2014. Dimana saat itu, ada selisih kelebihan pembayaran antara peraturan bupati (Perbub) tentang batas jumlah biaya dengan fasilitas yang digunakan oleh eks dewan.
“Ada selisih kelebihan akumulasi selama yang harus dikembalikan oleh mereka dan itu belum diselesaikan sehingga jadi temuan, dan Pemda meminta Kejari mengejar pertanggungjawaban tersebut, sehingga Bupati Citra Duani(kala itu) membuat rekom kepada Kejaksaan, ” tandasnya.
Surat Panggilan Jaksa
Dikutib dari Borneo Tribun bahwa sempat melihat surat panggilan tersebut yang ditujukan kepada salah seorang anggota DPRD, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang RA Dhini ArdhanyRA Dhini Ardhany menulis maksud panggilan tersebut karena Kajari Ketapang mendapat surat kuasa khusus dari eks bupati Kayong Utara Citra Duani atas temuan hasil audit BPK yang belum diselesaikan para mantan legislator daerah tersebut.
“Bertemu dengan Samuel Fernandus Hutahayan atau Panji Bangun Indriyanto selaku jaksa pengacara negara, sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus dari bupati Kayong Utara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang nomor :T/4032/100.2.3/Inspekda/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 perihal temuan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Kalbar dan APIP,” kata Dhini dalam surat tersebut.
Diketahui, dari 18 orang nama politikus yang diperiksa jaksa tersebut, berasal dari partai Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PDI-P, PKS, Hanura, Demokrat dan PBB.
Hingga berita ini diterbitkan Berita investigasi belum mendapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan, dan masih berupaya menelusuri dan menggali informasi.
- (Red)





















