
Rantauprapat, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Mencuat informasi terkait dugaan pemberlakuan kamar bertarif (jual beli kamar) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas kelas IIA Rantauprapat Kanwil DITJENPAS Sumatera Utara. (26/2)
Berdasarkan keterangan dari sumber yang mengaku salah satu warga binaan setempat yang enggan menyebut identitasnya megatakan bahwa adapun pemberlakukan tarif harga kamar (hunian WBP), Dilakukan oleh oknum petugas kepada wbp tidak sama atau bervariasi.
Sumber juga membeberkan adapun pemberlakuan tarif kamar sangat bervariasi hal itu berdasarkan jumlah WBP yang mengisi hunian (kamar), dan juga ukuran kamar mulai dari harga terendah diangka yakni ratusan ribu hingga mencapai belasan juta rupiah per kamar hunian.
Sumber juga menerangkan salah satu contoh kamar yang dimaksud salah satunya terdapat kamar di dalam lapas Rantauprapat tersebut, yang mana sebelumnya merupakan aula, namun saat ini telah dialihfungsikan menjadi kamar hunian. Dan untuk kamar tersebut dibanderol dengan tarif Rp500 ribu.
Tak hanya itu, didalam lapas tersebut juga terdapat kamar umum yang juga dibandrol antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
“ untuk kamar yang dulu ruangan aula sekarang jadi kamar hunian tarifnya 500 ribu, ada juga di dalam kamar umum dengan kapasitas penghuni banyak tarifnya 1,5 Juta sampai 3 jt, sedangkan Untuk kamar yang kapasitasnya sedikit diantara 4 sampai 5 orang isinya, bisa mencapai Rp15 juta / kamar.” ungkap sumber
Menindaklanjuti informasi tersebut Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Rantauprapat Joe Barasa saat dikonfirmasi media ini membantah hal tersebut
Dirinya mengaku pihaknya tidak ada memberlakukan kamar bertarif kepada warga binaan
” bahwasannya kita tidak ada pemberlakukan kamar bertarif ataupun jual beli kamar dan penempatan kamar WBP diatur sesuai dgn SOP yang berlaku,terimakasih.” Sebutnya menanggapi informasi yang disampaikan awak media ini, kamis, 26/2
Terpisah, Humas Kanwil DITJENPAS Sumatera Utara Erwin pada Rabu, 25/2, perihal yang sama juga telah dicoba dimintai tanggapannya sehubungan informasi tersebut, namun sangat disayangkan hingga berita ini sampai ke meja redaksi dirinya memilih tak merespon.
Mencuatnya informasi ini tentunya menjadi sinyal sekaligus informasi penting buat Ditjen Pemasyarakatan. Publik berharap kepada Kakanwil DITJENPAS Sumatera Utara dan juga Dirpamintel untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap lembaga pemasyarakatan kelas IIA Rantauprapat.(Red)













