3 Pegawai BPN Dipecat Gegara Hal Ini…

Jawa Tengah, Semarang691 Dilihat

Semarang, Jateng – Beritainvestigasi.com. Tegas dan tanpa kompromi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dikabarkan telah melakukan pemecatan terhadap 3 (tiga) orang Pegawainya karena melakukan praktik “mafia tanah”. Tak tanggung -tanggung, ke tiga oknum tersebut dikenakan status Pemberhenitian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, ke tiga oknum Pegawai yang dipecat tersebut melakukan “kenakalan” dengan aneka modus secara sendiri-sendiri.

“Pada dasarnya sudah terbukti melakukan Pidana Umum (Pidum), Modusnya macam-macam : diantaranya ada mencuri blangko, dijual ke oknum untuk kemudian dibuat sertifikat dan sertifikat tersebut akan dijadikan jaminan. Saat dicek di kantor, nomor registrasinya tidak muncul,” ujar Dwi, dikutip dari cnnindonesia, Rabu (07/12/2022).

Dwi Purnama menjelaskan, ada juga modus menerima uang dalam pelayanan Masyarakat lalu dikomplain korbannya. Setelah diminta untuk mengembalikan uangnya yang bersangkutan tidak mengembalikan. Selain itu lanjutnya, ada juga dengan menggunakan akun untuk kemudian digunakan kepengurusan dan dibuat untuk kriminalitas,” ujarnya.

Menurut Dwi, pemecatan 3 oknum pegawainya tersebut merupakan bukti dan komitmen lembaganya dalam “bersih-bersih” di internal. Meski demikian, Dwi tetap berharap agar Masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengurus soal pertanahan dan jangan mudah untuk tanda tangan.

Pasalnya, sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN, tentunya berdasarkan dari dokumen-dokumen penyertanya dan celah inilah yang biasanya digunakan pelaku “mafia tanah” untuk menipu warga Masyarakat kelas bawah atau Masyarakat awam. (Redaksi/@mfibi)

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *