Warga Desa Riam Berasap Minta Bupati Gugurkan Calon Kades Money Politik 

Uang dan foto salah satu calon lengkap dengan nomor urut yang di berikan kepada warga sebelum pemilihan

 

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Sejumlah warga dari Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara datangi Istana rakyat, pada Rabu(19/10/2022).

Kedatangan warga ke Istana Rakyat untuk menemui Bupati, guna menyampaikan protes terhadap salah seorang Calon Kepala Desa yang diduga melakukan kecurangan saat pemilihan Kepala Desa Serentak yang diselenggarakan pada Minggu(16/10/2022).

Sejumlah warga saat ditemui, kepada Media ini mengungkapkan, bahwa oknum Cakades dengan no urut 3 telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji.

” Kami mau ketemu bapak Bupati, untuk menyampaikan bahwa ada kecurangan saat menjelang pemilihan, ada oknum calon Kades telah melakukan Money Politik, dengan membagikan uang yang disertai foto calon kades,” ungkap warga yang tidak menyebutkan namanya.

Bahkan oknum calon menjanjikan “Bedah Rumah” kepada warga, jika dirinya terpilih sebagai Kades. Karena itu, warga minta Bupati untuk mendiskualifikasi calon yang telah melakukan praktek kecurangan tersebut.

Surat perjanjian calon kades kepada warga yang ditandatangani diatas matrai scan

” Kami ingin menyampaikan permintaan kepada Bupati kalau warga tidak terima dengan adanya kecurangan yang telah dilakukan oleh oknum, dalam hal ini oknum tersebut harus di diskualifikasi, jika ada pidananya lakukan proses sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah warga yang ditemui saat sedang berkumpul juga menunjukan bukti berupa uang dan kartu terdapat foto calon no urut 3 berinisial B.

” Kami malu kalau punya pemimpin yang curang, yang telah memberikan contoh yang tidak baik, ini menjadi cikal bakal korupsi jika dia telah memegang jabatan nanti, karena itu, orang ini tidak pantas menjadi pemimpin. Kami harap sesuai perkataan Bupati agar pemilihan dilakukan dengan demokratis, hal ini telah dicoreng dan tidak sesuai dengan Bupati,” timpal warga lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas SP3APMD, Nendar Soeheri,S.H.,M.H melalui Kabid Pemdes Irwa Dwi Purnomo dikonfirmasi menerangkan, jika ada persoalan yang dianggap melanggar silahkan membuat sanggahan.

“Kemaren kami sudah mendapatkan informasi tersebut langsung dari warga Riam Berasap yang datang ke pendopo, jadi silakan sanggahan tersebut disampaikan ke BPD secara tertulis dan melampirkan buktinya sesuai jadwal masa sanggah yaitu tanggal 17 sampai dengan 19 oktober 2022, tetapi tidak menghentikan proses pelaksanaan pilkades,” terang Irwan melalui pesan WhatsApp.

 

Penulis : Vr


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *