Terkait Bilboard di Jalan Kartini Pematangsiantar, Kadis Perijinan Buka Suara, Kasatpol PP Diam Walikota Pun Ikut Diam

Pematangsiantar, Sumut1809 Dilihat

 

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tampaknya tidak mau mengeluarkan energi dalam menangani permasalahan Papan Reklame (Bilboard). Sebab, hingga saat ini tidak ada keberanian atau sikap tegas soal kejelasan terkait perijinan Bilboard tersebut.

Adapun Bilboard yang dimaksud berada di Jalan Adam Malik, persimpangan Jalan Rajamin Purba– Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. kota Pematangsiantar.

Malah berdasarkan pemantauan terakhir di bilboard tersebut terpampang sangat jelas iklan salah satu Rokok.

Terkait hal ini sangat miris Pemko Pematangsiantar melalui dinas terkait saat dikonfirmasi terkesan ‘BUANG BADAN’ dan cenderung menghindar, sehingga dinilai tidak profesional, atau jangan- jangan karena sudah ada upeti yang diterima dari pengusaha pemilik papan reklame tersebut ?

Terkuaknya status tidak adanya ijin papan reklame tersebut bermula ketika awak media ini melayangkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar (DISPENDA), menjawab perihal ini Ary Sembiring menyebutkan bahwa Bilboard tersebut belum masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Mengkordinasikan informasi tersebut kemudian Awak Media ini melakukan kordinasi kepada Pariaman Silaen, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kota Pematangsiantar. Sayangnya tidak mendapatkan respon

Tak berhenti sampai disitu, kemudian ke esokan harinya, Jumat 20/9 awak media ini melakukan kordinasi dengan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih selaku steakholder terkait.

Poin penting disampaikan Soefie bahwa adapun Bilboard yang dimaksud dipastikan tidak memiliki ijin.

Parahnya lagi, Sofie melalui dinas yang dipimpinnya bahkan telah melayangkan surat teguran kepada Pengusaha Bilboard tersebut, hal ini berdasarkan pengakuannya yang terbit di salah satu media. Meski demikian faktanya bagai tak dianggap. sebab, hingga saat ini Bilboard tersebut tetap gagah berdiri.

Dilain pihak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar dinilai terkesan enggan bekerja sama, pasalnya meski dinas PMPTSP telah melakukan kordinasi, Satuan Polisi Pamong Praja dibawah komando Pariaman Silaen selaku Kasatpol PP, hingga saat ini juga tidak sama sekali melakukan tindakan, alias Nol Besar

Malah direntan Januari – September, terpampang jelas di billboard tersebut iklan tampil secara bergantian yakni : dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar, Pemprov Sumatera Utara Dalam Rangka Memperingati bulan K3 Nasional, Ucapan Idul Fitri dari Disnaker Mewakili Pemprov Sumut dan saat ini menampilkan salah satu Brand Rokok

” Sudah ditindaklanjuti satpol bang. Coba untuk hasilnya dikoordinasikan kesatpol bang” ujar Kadis PMPTSP mengakhiri

Sangat disayangkan lagi- lagi Kasatpol PP, Pariaman Silaen hanya bisa bungkam saat disoal terkait permasalahan tersebut.

Terpisah, Kamis, 19/9/2024, Walikota Pematangsiantar dr Susanti ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut juga tampaknya ikut memilih diam. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *