Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Lebih dari Rp 5,3 Miliar

Tanjungpinang145 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri — Kantor Bea Cukai Tanjungpinang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi pada Rabu, 22 Mei 2025.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah mendapatkan status BMN dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5.369.682.595,00 (lima miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 3.391.400.634,63 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu enam ratus tiga puluh empat koma enam puluh tiga rupiah)

Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain:

2.679.305 batang hasil tembakau (rokok ilegal)

501,68 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

11 unit sex toys

2 roll blasting hose

20 paket PVC garbage laundrybag & swimming lifepole

46 unit tas wanita

665 unit keramik

12 unit ban motor

50 kotak kecil berisi baut

140 unit mata bor

40 unit holder mata bor

147 pasang / 33 koli sepatu bekas

25 pasang sandal bekas

12 paket barang elektronik bekas

19 unit laptop bekas

66 unit hand sanitizer

80 koli pakaian bekas

28 paket susu bubuk

337 unit obat-obatan ilegal

7 koli celana jeans bekas

21 koli celana dalam wanita bekas

23 koli karpet

5 koli goodie bag

30 unit ban mobil

6 unit kasur bekas

1.531 paket barang campuran lainnya

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, penghancuran, dan cara lainnya yang sesuai dengan karakteristik barang agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata Bea Cukai Tanjungpinang dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector dan revenue collector.

“Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya pencegahan terhadap peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, sekaligus mencegah kerugian negara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang dalam keterangannya.

Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang ilegal serta mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(A.Ridwan).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *