Tanjungpinang, Kepri — Kantor Bea Cukai Tanjungpinang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi pada Rabu, 22 Mei 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah mendapatkan status BMN dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5.369.682.595,00 (lima miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 3.391.400.634,63 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu enam ratus tiga puluh empat koma enam puluh tiga rupiah)
Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain:
2.679.305 batang hasil tembakau (rokok ilegal)
501,68 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
11 unit sex toys
2 roll blasting hose
20 paket PVC garbage laundrybag & swimming lifepole
46 unit tas wanita
665 unit keramik
12 unit ban motor
50 kotak kecil berisi baut
140 unit mata bor
40 unit holder mata bor
147 pasang / 33 koli sepatu bekas
25 pasang sandal bekas
12 paket barang elektronik bekas
19 unit laptop bekas
66 unit hand sanitizer
80 koli pakaian bekas
28 paket susu bubuk
337 unit obat-obatan ilegal
7 koli celana jeans bekas
21 koli celana dalam wanita bekas
23 koli karpet
5 koli goodie bag
30 unit ban mobil
6 unit kasur bekas
1.531 paket barang campuran lainnya
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, penghancuran, dan cara lainnya yang sesuai dengan karakteristik barang agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata Bea Cukai Tanjungpinang dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector dan revenue collector.
“Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya pencegahan terhadap peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, sekaligus mencegah kerugian negara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang dalam keterangannya.
Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang ilegal serta mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(A.Ridwan).