
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Pekanbaru,M.Lukman,Amd. IP.,SH,M.Si menyerahkan langsung Remisi Khusus(RK) Natal 2022 kepada 152 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Terbuka Rutan Pekanbaru, Minggu (25/12).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (MenKumHam) RI Nomor PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022, Nomor PAS -1915. PK.05.04 Tahun 2022 dan Nomor PAS -1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada Narapidana.
152 WBP yang beragama Nasrani di Rutan Pekanbaru telah memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi Natal,
150 orang mendapat Remisi Khusus (RK I ) atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana. Yang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 62 orang dan pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 88 orang. Sementara 2 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) , yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Negara bagi WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar M.Lukman mantan Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Rokan hulu ini.
M.Lukman menjelaskan bahwa, Remisi Natal merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang- undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjadi lebih baik.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena segala sesuatu adalah kehendak -Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan Pemasyarakatan telah berupaya memperbaiki diri selama menjalani Pidana,” Terang M.Lukman menutup. (Hendron Sihombing)















