Blokir Jalan, 4 Desa tolak Perpanjangan HGU PT. SJI Coy Kepenuhan Riau

Riau, Rohul2988 Dilihat

Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Akses jalan menuju PT. Sumber Jaya Indah Nusa (SJI) Coy diblokir oleh puluhan warga Masyarakat dari 4 (empat) Desa, yakni, Desa Kepenuhan Timur, Desa Kepenuhan Hilir, Desa Ulak Patian dan Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) serta Ninik Mamak (Tokoh Adat-red), Kamis (09/06/2022) siang.

Informasi dirangkum Awak Media, tujuan aksi blokir jalan yang dilakukan oleh warga setempat dan puluhan Tokoh Adat di depan Kantor PT SJI Coy yang terletak di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan itu, guna menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan Sawit tersebut.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat – Luhak Kepenuhan (LKA – LK), Bahtiar A.H mengatakan bahwa, kedatangan puluhan masyarakat dan tokoh adat dari 4( empat) Desa ke PT SJI Coy itu untuk menuntut Hak masyarakat Kepenuhan ke PT. SJI yang dianggap belum terlaksana dengan baik dan benar.

“Selama ini, PT. SJI belum ada terlihat melakukan kerja sama dengan Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan dan kita menilai, dari empat Desa yang ada di sekitar perusahaan, hingga kini pihak perusahaan belum ada memperlihatkan bentuk kepeduliannya kepada masyarakat,” ujar Bahtiar.

Tokoh Masyarakat setempat itu juga mempertanyakan terkait hak sebesar 20 persen untuk masyarakat sekitar perusahaan yang hingga kini tidak jelas dan tidak diketahui penerimanya.

“Hak sebesar 20 persen itu, hingga hari ini kami juga tidak mengetahui siapa penerimanya,” ketus Bahtiar.

Bahtiar juga mengakui, dengan minimnya serapan tenaga kerja oleh PT. SJI Coy terhadap masyarakat asli Kepenuhan, adalah bentuk ketidakpedulian PT.SJI Coy terhadap masyarakat asli Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami meminta kepada PT SJI, dalam kegiatan kerja apapun, untuk dapat mengikutsertakan atau melibatkan anak keponakan kami, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di Kepenuhan ini,” tegasnya.

Terkait HGU PT.SJI Coy

Soal perpanjangan izin HGU PT. SJI Coy, Bahtiar dengan lantang mengatakan bahwa, Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan menolak hal tersebut sebelum adanya itikad baik dalam bentuk nyata (kontribusi-red).

“Atas kesepakatan bersama dengan masyarakat empat desa, serta beberapa tokoh masyarakat adat, kami sepakat untuk menunda perpanjangan izin HGU PT SJI Coy dan kami siap untuk mediasi,” tegasnya dihadapan awak media.

Ditambahkannya, apabila PT SJI Coy tidak mengindahkan keluhan atau permintaan masyarakat melalui Tokoh Masyakarat tersebut, maka ke depan masyarakat Kepenuhan akan kembali datang ke PT. SJI dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Terpisah, terkait masalah tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Pihak PT. SJI Coy melalui HRD PT. SJI Coy, Kandar. Namun belum berhasil dan belum ada keterangan dari pihak perusahaan hingga berita ini ditayangkan.  (Hen’s/Tim).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *