
Kayong Utara, Kalbar- Beritainvestigasi.com. Kembali Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kayong Utara mengungkap sindikat pencuri sarang burung walet, 3 orang pelaku berhasil dibekuk.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rudianto, S.H, menjelaskan, bahwa ke-3 (tiga) pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama.
” Tiga pelaku ternyata semua residivis atas kasus yang sama,” ungkap Kasat. Jumat (17/09/2021) pagi.
Dijelaskannya, ke 3 (tiga) Pelaku berinisial ZA alias P, AF Alias A dan AY alias A diamankan Satuan Reserse pada Jumat (10/09/2021) merupakan pengembangan dari pelaku D yang sudah menyerahkan diri sebelumnya di TKP Teluk Batang.
” Ketiga pelaku ini adalah merupakan spesialis pembobol sarang burung walet dengan kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah),” jelasnya.
Kemudian Kasat memaparkan bahwa para pelaku dalam menjalankan aksinya mempunyai peran masing-masing.
” Mereka beraksi mencuri sarang walet dengan berbagai peran. Ada yang sebagai pengambil sarang di dalam gedung walet, namun ada juga yang berjaga-jaga di depan,” pungkas Kasat
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih tujuh tahun penjara. (Sdi/Vr)
















