Bupati Rohil Diharap Evaluasi Izin Usaha Suzuya Hotel Terkait Dugaan Persetubuhan Anak

Riau, Rohil444 Dilihat

Rohil, Riau- Beritainvestigasi.com Seorang pria diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di kamar nomor 232 Suzuya Hotel, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Rabu (13/08/2025).

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/131/VII/2025/Polres Rohil/ Polda Riau telah dikeluarkan berdasarkan laporan dari seorang warga berinisial NR (33 thn).

Menurut kronologi kejadian seperti yang dikutip di dalam STPL, dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 09 July 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Dimana, terduga pelaku awalnya mengajak korban pergi dari rumah dan dijemput menggunakan sepeda motor lalu pergi ke Km 2.

Dari sana terduga pelaku membawa korban ke sebuah tempat untuk menukar kendaraan. Kemudian korban diajak ke Suzuya dan masuk ke sebuah kamar nomor 232 di Suzuya Hotel Bagan batu.

Saat didalam kamar, terduga pelaku lalu menawarkan minuman kepada korban yang kemudian tak sadarkan diri. Pada saat itulah terduga pelaku melaksanakan niatnya menyetubuhi korban dalam kondisi tak sadarkan diri.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Rohil oleh seorang perempuan berinisial NR berusia (33 thn), pada Jumat (11/07/2025) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan tersebur telah melangga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1), yakni pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Tindak pidana yang telah terjadi diduga diakibatkan kelalaian pihak Pengelola Hotel saat menerima tamu, karena tamu-tamu yang masuk seharusnya dicek indentitasnya dengan benar dan diawasi, sehingga tidak terjadi peristiwa persetubuhan anak.

Publik menilai kelalaian seperti ini merupakan pelanggaran terhadap prosedur operasional dan ketentuan perizinan usaha hotel. Apakah ini murni kelalaian ataukah ada unsur kesengajaan?

Pihak hotel, dalam hal ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 15 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan yang mengatur bahwa pelaku usaha pariwisata wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar pelayanan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin usaha”.

Menanggapi hal tersebut, publik berharap dinas-dinas terkait yang ada di Rokan Hilir untuk segera menjalankan tugasnya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin operasional Suzuya Hotel.

Karena kejadian ini mencederai penghargaan yang baru saja diterima oleh Bupati Rokan Hilir saat HUT Riau ke-68 sebagai “Kabupaten Layak Anak” .

Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam juga dapat turun langsung ke lokasi guna mengevaluasi dan memastikan penegakan hukum serta perlindungan terhadap anak tetap terjaga dan berjalan di Rokan Hilir.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, kami khawatir kejadian serupa akan terulang di masa mendatang,” ungkap Ari, seorang warga.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima awak media, Manager Hotel Suzuya yang dikonfirmsi awak media pada Selasa (11/08/2025), hingga berita ini dimuat, belum menanggapi. (Merry A)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *