Diduga Limbah Pabrik Kelapa Sawit PKS Dolok Ilir Mengalir ke Sungai

Simalungun, Sumut256 Dilihat

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan Unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Dolok Ilir PTPN IV, yang terletak di Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara patut menjadi perhatian bersama

Adapun informasi tersebut diperoleh dari narasumber yang mengaku merupakan warga setempat yang berdekatan dengan lokasi PKS Dolok Ilir tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikannya bahwa Limbah Cair Kelapa Sawit (LCKS) yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Dolok Ilir disinyalir disalurkan melalui pipa yang ditanam di bawah tanah dan dialirkan ke sungai, Rabu 10/7/2024

” Biasanya dialirkan jam 3 sore hingga malam, Tapi kalau cuaca hujan terkadang dialirkan juga pagi” bebernya sembari meminta agar identitasnya tidak dimuat dalam pemberitaan

Pada kesempatan yang sama, sumber juga mengatakan bahwa LCKS yang identik berwarna hitam pekat tersebut dialirkan ke sungai hingga menimbulkan bau.

” Lokasinya tidak jauh dari belakang PKS itu pak, kalau mau cek kelokasi, susuri aja aliran sungai besar di belakang PKS itu, tak jauh nanti ada jembatan, bahkan dari atas jembatan itu pun bisa dilihat jelas perbedaan warna air antara aliran sungai yang cenderung lebih jernih sedangkan satunya lagi berwarna kehitaman, terlebih kalau debit air menurun dan cuaca cerah ” ungkapnya

Menanggapi informasi yang disampaikan, Meneger PKS Dolok Ilir Ratya Sinulingga menepis informasi tersebut, ” Ijin mengkonfirmasi terkait limbah cair, bahwa limbah cair PKS Dolok Ilir seluruhnya dipompakan ke blok afdeling 5, tidak ada dialirkan ke sungai, tidak ada hubungan aliran ke sungai. Terima kasih atas perhatiannya” ujarnya memberikan memberikan jawaban melalui pesan wats’up pribadinya, pada Rabu sore, 10/7/2024

Sebagai sumber informasi bahwa Limbah dari hasil penyulingan kelapa sawit atau Spent Bleaching Earth (SBE) yang disinyalir sebagai kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), haruslah dikelola dengan standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah, sehingga aman bagi lingkungan hidup, terutama bagi ekosistem sekitar.

Guna memastikan keadaan real seperti halnya informasi yang masuk ke meja redaksi, pihak redaksi media ini masi berupaya berkordinasi dengan pihak- pihak terkait guna memastikan keadaan dilokasi (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *